Buntut Transmusi Disetop, Ada Rencana Merger dan Tak Boleh Anggaran Subsidi Ganda

Wali Kota Palembang Harnojoyo. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)
Wali Kota Palembang Harnojoyo. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)

Wali Kota Palembang, Harnojoyo angkat bicara terkait polemik penghentian operasional Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi. Orang nomor satu di Palembang itu menyampaikan bahwa hal ini terkait administrasi dan anggaran.


Ditemui di rumah dinas, Selasa pagi (4/1), Harnojoyo menerangkan, penghentian operasional Transmusi terkait dengan rencana merger antara Transmusi yang dikelola PT SP2J dengan Teman Bus yang dikelola PT Transmusi Palembang Jaya, anak perusahaan PT SP2J.

“Jadi Transmusi sekarang ini ada dua, yang pertama itu bus Transmusi kemudian ada Teman Bus. Sekarang yang masih beroperasi itu yang Teman Bus. Ke depannya akan ada rencana untuk menyatukan Transmusi dengan Teman Bus ini, sekarang lagi proses administrasi,” ujar Harnojoyo.

Harnojoyo mengatakan, untuk operasional Transmusi memang disubsidi oleh Pemkot Palembang melalui APBD setiap tahunnya. Sedangkan Teman Bus mendapat subsidi melalui Kementerian Perhubungan. Pos anggaran subsidi keduanya melalui Dinas Perhubungan.

“Jadi anggaran subsidi dan mekanismenya memang lewat Dishub. Sekarang ini sebenarnya masih disubsidi. Kalau Teman Bus masih mendapat subsidi sehingga masih beroperasi. Sedangkan mengenai Transmusi akan kita bicarakan dengan Kementerian Perhubungan terkait (subsidi) empat koridor Transmusi yang akan kita serahkan ke Kementerian. Sementara ini karena masih dalam proses administrasi ke pusat, maka operasional Transmusi dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan,” papar Harnojoyo.

Teman Bus yang dikelola PT Transmusi Palembang Jaya tetap beroperasi pada Selasa (4/1) di saat Transmusi dihentikan operasionalnya. (Humaidy Kenedy/rmolsumsel.id)

Harnojoyo menegaskan, Pemkot Palembang tidak terbebani dengan subsidi Transmusi. Apalagi itu untuk kepentingan masyarakat. Namun penghentian operasional ini untuk membenahi Transmusi agar ke depan bisa melayani masyarakat lebih baik lagi.

“Terkait anggaran kita tidak merasa terbebani, karena itu sudah kewajiban. Coba bayangkan kalau tidak disubsidi, ongkosnya bisa sampai Rp12 ribu per orang. Karena kita subsidi, ongkosnya jadi Rp5 ribu untuk dewasa dan Rp3 ribu untuk anak-anak. Kalau disubsidi, berarti kita tidak bisa mengharapkan PAD, karena ini masuk ke layanan publik,” tuturnya.  

Mengenai nasib karyawan Transmusi yang dirumahkan, Harnojoyo menegaskan, mereka ke depan masih akan dipekerjakan kembali setelah persoalan pengelolaan ini klir.

“Jadi kan begini, (Teman Bus) ini nanti akan tetap jadi anak perusahaan dari SP2J. Kaitan dengan subsidi, karena Pemerintah pusat juga menganggarkan itu, kan tidak boleh dobel anggaran. Nanti itu akan kita lihat lagi sesuai dengan aturan,” tutur Harnojoyo.

Harnojoyo menyampaikan, penghentian operasional Transmusi dilakukan untuk pembenahan administrasi. Pemkot Palembang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik di sektor transportasi massal.

“Pada prinsipnya nanti layanan angkutan publik untuk masyarakat Kota Palembang akan tersedia dengan aman. Pembenahan bukan hanya koridor untuk bus tapi untuk oplet juga sudah siap. Pelayanan terbaik untuk bus ini nanti akan kita upayakan supaya masyarakat dapat menggunakan transportasi massal yang kita sediakan baik itu bus atau oplet yang akan kita integrasikan dengan LRT,” tukas Harnojoyo.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-undang, pemberian subsidi terhadap angkutan umum merupakan kewajiban Pemerintah baik pusat maupun daerah. Subsidi untuk angkutan massal telah diatur dalam Pasal 138 dan 158 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pemerintah (termasuk Pemda) wajib menyelenggarakan angkutan umum.

Dalam Pasal 138 dituliskan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum dan angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Lalu, yang mengatur subsidi terdapat pada pasal 185. Di mana, angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah ataupun Pemerintah daerah. Lalu, mengenai pemberian subsidi angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menerangkan, pencabutan subsidi Transmusi yang dilakukan Pemkot Palembang dianggap sebagai upaya untuk lari dari tanggung jawab penyediaan transportasi murah bagi warganya. 

Djoko menegaskan angkutan massal seperti BRT Transmusi sudah selayaknya disubsidi karena ini diperuntukkan bagi masyarakat umum khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Di eranya, Transmusi Palembang jadi role model pengelolaan BRT se-Indonesia. Seharusnya, ini bisa terus dipertahankan,” ucapnya.

Menurutnya, pencabutan subsidi tersebut harus dikaji ulang. Jika memang dalam penganggarannya tidak dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. Maka, ini menjadi tanggung jawab Dishub dan harusnya diberhentikan saja jika memang tidak bertanggungjawab.

Djoko juga berpandangan penghentian subsidi ini merupakan akal-akalan Pemkot Palembang dan Dishub Palembang untuk meminta bantuan dari pusat. Padahal, dia mengingatkan pusat tidak akan memberikan subsidi bagi daerah yang pengelolaannya tidak baik.

“Saya harap Pemerintah lebih memperhatikan angkutan umum ini,” pungkasnya.