Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus mengambil tindakan tegas pasca penembakan yang diduga dilakukan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dan menewaskan rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain.
- Berkas Kanit Provost Tembak Mati Bhabinkamtibmas di Lampung Dilimpahkan ke Jaksa
- Hasil Olah TKP, Kanit Provost yang Tembak Mati Bhabinkamtibmas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Tembak Mati Anggota Bhabinkamtibmas, Kanit Provost Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
Baca Juga
Kabid Humas Polda Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada surat pemindahan tugas yang telah dikeluarkan Kapolda.
"Bapak Kapolda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka Evaluasi Kinerja, terhadap Kapolsek Way Pengubuan," katanya, Senin malam (5/9).
Dia menjelaskan untuk Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur dipindah tugaskan, dari Polres Lampung Tengah sebagai Kasubbagfaskon. Jabatannya kini digantikan oleh Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya di Pama Polres Lampung Tengah. Pemindahan tugas tersebut Berdasarkan surat telegram nomor : ST/709/IX/KEP/2022, tanggal 5 September 2022.
"Mudah-mudahan dengan digantinya kapolsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran, dan segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi Kamtibmas di wilayah hukumnya," kata Pandra.
Sebelumnya, korban tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam.
Korban merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh Kanit Provos.
- Berkas Kanit Provost Tembak Mati Bhabinkamtibmas di Lampung Dilimpahkan ke Jaksa
- Hasil Olah TKP, Kanit Provost yang Tembak Mati Bhabinkamtibmas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Tembak Mati Anggota Bhabinkamtibmas, Kanit Provost Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat