Bulan Depan Tidak Ada Lagi Keringanan Pembayaran Air Dari PDAM

Pemberian keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 kepada masyarakat berakhir. Artinya, mulai bulan depan (Juli), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang kembali menerapkan tarif normal.

"Mulai bulan depan, pembayaran tagihan untuk bulan Juli dan seterusnya yang kemarin sempat mendapat keringanan pembayaran, akan sesuai dengan hasil baca kubikasi pemakaian air," ujar Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya Adani, melalui siaran persnya, Jumat (26/6/2020)

Keringanan pembayaran selama dua bulan, yakni Mei dan Juli, yang diberikan sebagai dampak pandemic Covid 19 ini, mereka yakni pelanggan kategori kelompok IA (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu); dan IB (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu).

Kemudian pelanggan IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana) dan kelompok pelanggan IIA khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program hibah MBR sudah berakhir.

"Saya berharap seluruh pelanggan diimbau agar dapat lebih bijak dalam penggunaan air, terutama dalam pencegahan penularan virus Covid-19 sehingga tagihan pemakaian air tidak meningka," imbaunya.

Diketahui, walaupun juga terdampak pandemi COVID-19, BUMD milik Pemkot Palembang ini tetap mendukung upaya pemerintah mengatasi dampak COVID-19.

Selain pembebasan tagihan Mei dan Juni, Tirta Musi juga, sejak April dosis disinfektan telah ditingkatkan untuk membantu mencegah COVID-19. [R]


[rmol]. Pemberian keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 kepada masyarakat berakhir. Artinya, mulai bulan depan (Juli), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang kembali menerapkan tarif normal.

"Mulai bulan depan, pembayaran tagihan untuk bulan Juli dan seterusnya yang kemarin sempat mendapat keringanan pembayaran, akan sesuai dengan hasil baca kubikasi pemakaian air," ujar Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya Adani, melalui siaran persnya, Jumat (26/6/2020)

Keringanan pembayaran selama dua bulan, yakni Mei dan Juli, yang diberikan sebagai dampak pandemic Covid 19 ini, mereka yakni pelanggan kategori kelompok IA (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu); dan IB (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu).

Kemudian pelanggan IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana) dan kelompok pelanggan IIA khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program hibah MBR sudah berakhir.

"Saya berharap seluruh pelanggan diimbau agar dapat lebih bijak dalam penggunaan air, terutama dalam pencegahan penularan virus Covid-19 sehingga tagihan pemakaian air tidak meningka," imbaunya.

Diketahui, walaupun juga terdampak pandemi COVID-19, BUMD milik Pemkot Palembang ini tetap mendukung upaya pemerintah mengatasi dampak COVID-19.

Selain pembebasan tagihan Mei dan Juni, Tirta Musi juga, sejak April dosis disinfektan telah ditingkatkan untuk membantu mencegah COVID-19.