Ikan Belido yang merupakan salah satu ikan endemi Palembang kini menjadi ikan yang dilindungi. Akibatnya, penangkapan Ikan Belido ini harus memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Latihan Militer Garuda Shield 2022 Dimulai Bulan Depan, Australia dan Jepang Ambil Bagian
- McDonlad's Diboikot Usai Beri Bantuan ke Tentara Israel
- Terkait Penghilangan Orang, KontraS Sebut Ratusan Anak Aceh Masih Mencari Kuburan Orangtuanya
Baca Juga
Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang, Afrizal mengatakan pemerintah pusat melalui KLHK telah membuat peraturan untuk melindungi ikan yang merupakan salah satu endemi dari Sungai Musi ini. Artinya, penangkaran tidak boleh dilakukan tanpa adanya izin dari KLHK.
"Jadi penangkaran Ikan Belido ini harus ada izin dari Balai Karantina. Kalau tidak ada izin maka akan disita," katanya, Rabu (11/8).
Dia mengaku, sejauh ini memang ikan belido sulit untuk dikembangkan apalagi ikan ini termasuk ikan predator. Karena itu, pasokan Ikan Belido di Palembang berasal dari Kalimantan yang merupakan endemi dari Ikan Belido juga. Meskipun dipasok dari Kalimantan, terkadang Ikan Belido ini tetap tidak diizinkan untuk dikembangkan di Palembang. Padahal, Palembang juga merupakan habitat dari ikan ini.
"Kami hanya bisa pasrah, karena ini kewenangan kementrian," ujarnya.
Menurutnya, habitat Ikan Belido ini masih dapat ditemui di beberapa sungai di Sumsel. Hanya saja memang untuk di Sungai Musi, Palembang sangat sulit ditemui. Karena itu, tidak heran jika ada nelayan tangkap yang mendapati Ikan Belido ini di beberapa sungai di Sumsel.
"Saat ini, kami selalu memberikan sosialisasi kepada 780 nelayan tangkap untuk tidak menangkap Ikan Belido. Sehingga, habitat ikan ini dapat terjaga di Sumsel meski bukan hanya di Palembang," tutupnya.
- BPBD Masih Lakukan Pencarian Bocah Hanyut di Empat Lawang
- Bocah 9 Tahun Hanyut di Sungai Musi, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian
- Mobil Kades Srikaton Terjun dari Ponton saat Menyeberangi Sungai Musi