Buat Administrasi Kependudukan Secara Online di Muba Lebih Cepat dan Aman

Diskdukcapil Muba/ist
Diskdukcapil Muba/ist

Terhitung sejak 9 Maret 2020 lalu, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Disdukcapil telah mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.


Dimana, penduduk dapat mengurus dokumen kependudukan dari mana saja.

Pelayanan ini pun berhasil mendapatkan Top 6 Inovasi dari Gubernur Sumsel di tahun 2021 lalu.

“Dukcapil Muba sudah melakukan pencetakan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas A4 sehingga tidak menjadi kendala jika masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukannya melalui file PDF yang dikirim,” kata Kadisdukcapil Muba, Demoon Hardian Eka Suza, Jumat (1/3).

Kemudian, Pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan/perceraian bagi masyarakat non muslim serta dokumen kependudukan lainnya.

“Selain KTP-el dan KIA, dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan blangko jenis security printing melainkan menggunakan kertas HVS 80 gr (kertas putih) ukuran A4,” tambahnya.

Dijelaskan, perubahan ini sesuai dengan yg diamanatkan dalam Permendagri nomor 109 tahun 2019 dimana pada pasal 16 menyebutkan formulir dan pencetakan kartu keluarga serta register dan kutipan akta-akta pencatatan sipil akan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

“Tapi jangan khawatir terkait pengamanan dan legalitas dokumen kependudukan tetap terjamin karena menggunakan barcode dan tanda tangan elektronik sehingga tidak mudah untuk dipalsukan,” terangnya.

Dia menambahkan, Langkah tersebut akan lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan karena masyarakat tidak lagi khawatir akan ketersediaan blangko KK dan Akta-akta pencatatan sipil serta proses pencetakan sudah bisa memakai printer biasa.

“Dan juga seluruh dokumen kependudukan yang sudah menggunakan barcode tidak perlu di lakukan legalisir. Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan secara online ini sampai pada dokumen yang dihasilkan, selain KTP-el dan KIA (masih menggunakan blanko security printing),” katanya.

Inovasi ini sendiri diberi nama SIP OK Muba atau Sistem Informasi Pelayanan Online Kependudukan Musi Banyuasin.

Inovasi ini sendiri merupakan komitmen Pemkab Muba terhadap masyarakat Muba yang sangat tinggi. Dimana, seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut semuanya gratis.

Bagi masyarakat bisa langsung menghubungi pelayanan online Dukcapil Muba melalui website disdukcapil.mubakab.go.id kemudian klik pelayanan online/sip ok Muba.

“Dinas Dukcapil Muba sejak tahun 2021 telah melakukan pelayanan secara online dan semuanya gratis, sesuai dengan komitmen Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi,” pungkasnya.