Personel Polri berpangkat Brigadir Defri Kurnia Akbar, anggota Samapta Polres OKU yang di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran sudah lebih dari 30 hari mangkir dari tugas, pada Senin (6/3) pagi, dikabarkan tutup usia karena sakit kelenjar getah bening.
- Pelanggaran Etik Berat, Aipda Jhon Apriadi Dipecat Tidak Hormat dari Polres Pagar Alam
- Kapolda Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024
- Terima Uang Rp1,3 Miliar dari Gembong Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lamsel Dipecat
Baca Juga
Almarhum meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakitnya di RSMH Palembang, Rabu (8/3), sekitar pukul 02.00 WIB.
Terkait kabar duka ini, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono ketika dikonfirmasi, belum bisa memberikan keterangan resmi karena sedang melaksanakan giat.
“Maaf lagi giat, konfirmasi sama bu waka ya,” jawab Kapolres melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/3)/
Begitu juga dengan Wakapolres OKU, Kompol Farida Aprillah, saat ditemui dirinya hendak giat gelar perkara bersama personel dari Polda Sumsel.
“Maaf ya, saya ada giat sama anggota dari Polda. Silahkan ke Humas atau Propam,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi menjelaskan, bahwa PTDH yang dilakukan terhadap Brigadir Defri Kurnia Akbar sudah sesuai dengan proses serta tahapan dalam internal Polri.
“Iya, kami sudah mendapat kabar jika yang bersangkutan meninggal dunia. Sebelum di PTDH, almarhum telah meninggalkan tugas lebih dari 100 hari atau sejak Maret 2022 yang lalu,” jelasnya.
Bahkan, jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah dilakukan sidang disiplin sebanyak empat kali. Hingga akhirnya dikeluarkan Sekep tapi Brigadir Defri tetap tidak masuk kerja.
Sehingga, lanjut AKP Hendri, Polres OKU menerbitkan surat pencarian terhadap anggota Polri dalam hal ini Brigadir Defri Kurnia Akbar.
“Kita juga sudah melakukan upaya pencarian dengan menemui istri, orang tuanya sampai mertuanya, tapi beliau tetap tidak hadir ke Polres OKU,” bebernya.
Sehingga, Polres OKU mengajukan rekomendasi PTDH dan terbit Sekep PTDH dari Polda Sumsel pada Januari 2023.
“Sebelum diajukan rekomendasi,kita sudah beri kesempatan yang bersangkutan untuk menghadap pimpinan agar bisa bekerja lagi tapi dia tidak hadir juga,” ungkapnya.
Terkait Brigadir Defri Kurnia Akbar sakit, Kasi Propam menjelaskan, bahwa yang bersangkutan maupun keluarganya tidak memberikan surat keterangan dari dokter, sehingga Polres OKU tidak mengetahui perihal kondisi yang bersangkutan.
“Terkait dia sakit, tidak ada surat keterangan dari dokter. Kita sudah hubungi semua keluarga tapi tidak ada yang tahu,” ujarnya seraya mengucapkan belasungkawa dan turut berduka.
“Semoga almarhum diterima di sisinya. Beliau meninggalkan satu istri dan dua orang anak,” ungkapnya.
Terakhir, AKP Hendri Hardi mengungkapkan, bahwa proses PTDH yang dilakukan Polres OKU tersebut tidak gampang dan sudah melalui proses yang panjang.
“Proses PTDH tidak gampang, karena kita punya hati nurani. Kasatker sudah melakukan pencarian tapi tidak ada yang tahu keberadaannya. Bahkan yang bersangkutan pernah hadir pada sidang kode etik, dan bersedia menerima putusan sidang,” pungkasnya.
- Pelanggaran Etik Berat, Aipda Jhon Apriadi Dipecat Tidak Hormat dari Polres Pagar Alam
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT