Keputusan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo belum sepenuhnya dapat direalisasikan.
- PPP Desak Dugaan Penyalahgunaan IUP Menteri Bahlil Diselidiki
- PKS Dukung Pembentukan Pansus Tambang Bahlil
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU, KPK Panggil Komisaris PTPN XI
Baca Juga
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi memutuskan mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pusat terkait HGU perkebunan yang dicabut.
Yuniar menjelaskan, keputusan presiden bisanya diikuti dengan peraturan menteri atau sejenisnya.
"Dari keputusan presiden (Keppres) itu biasanya ada turunannya berupa peraturan menteri atau keputusan menteri (Permen/Kepmen) sebagai aturan lebih lanjutnya. Kita tunggu regulasi lebih lanjut tersebut," kata Yuniar diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/1).
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Kekecewaan Megawati Terhadap Jokowi Memuncak
- Pilih Jakarta, Jokowi Shalat Id di Istiqlal dan Open House di Istana