BPK Ungkap Skandal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muba: Manipulasi Perjalanan Dinas, Uang Retribusi sampai Bahan Bakar

Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Musi Banyuasin. (net/rmolsumsel.id)
Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Musi Banyuasin. (net/rmolsumsel.id)

BPK RI telah merampungkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Banyuasin. Diantara sejumlah temuan tersebut, terdapat 31 temuan yang beberapa diantaranya cukup menjadi sorotan.


Dalam salinan laporan yang diterima oleh redaksi, salah satu yang menjadi sorotan adalah temuan dalam penganggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan MUBA. Mulai dari retribusi pelayananan pasar yang digunakan untuk keperluan pribadi, sampai dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat terkait pada dinas ini. Bahkan yang lebih mengejutkan, BPK RI mengungkapkan bagaimana Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan diduga mengutak-atik anggaran tersebut, untuk keperluan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini dijabarkan sebagai berikut:

Penatalaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir pada Pasar Babat Toman dan Pasar Mangunjaya Tidak Tertib

Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas berupa pelataran pasar, sedangkan objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas berupa los/kios/grosir. Dasar pemungutan kedua retribusi tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Sementara objek Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan fasilitas berupa tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh pemerintah daerah. Dasar pemungutannya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekayu, UPTD Sungai Lilin, UPTD Babat Toman, dan UPTD Bayung Lencir. Pemeriksaan atas Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir pada empat sampel pasar yakni Pasar Sekayu dan Pasar Perjuangan yang merupakan kewenangan UPTD Sekayu dan Pasar Babat Toman dan Pasar Mangunjaya yang merupakan kewenangan UPTD Babat Toman menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut:

1) Penatalaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan pada Pasar Mangunjaya dan Pasar Babat Toman Tidak Sesuai Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Pasar Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “masa retribusi Los dan Kios adalah selama 1 (satu) bulan atau disebutsebagai retribusi bulanan”, dan ayat (2) menyatakan “masa retribusi pelataran adalah selama 1 (satu) hari atau disebut dengan retribusi harian”.

Berdasarkan wawancara dengan Kepala UPTD Babat Toman diketahui bahwa terdapat daftar atau checklist Wajib Retribusi (WR) (dhi. Pedagang) yang telah menyetorkan Retribusi Pasar baik Harian maupun Bulanan. Berdasarkan data tersebut, BPK melakukan perhitungan jumlah rerata WR dalam satu bulan. Hasil pemeriksaan atas tarif retribusi yang dibebankan kepada pedagang menunjukkan bahwa tarif tersebut tidak ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah namun disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah Kepala UPTD masing-masing bersama para pedagang yang menggunakan fasilitas pasar.

Sebagai contoh, tarif retribusi atas penggunaan Kios/Los/Grosir Permanen dengan ukuran 1,5 x 2 m² berdasarkan Peraturan Daerah adalah sebesar Rp25.700,00 per bulan namun tarif retribusi yang disepakati adalah sebesar Rp25.000,00 per bulan. Hasil permintaan keterangan kepada Kepala UPTD Babat Toman diketahui bahwa kesepakatan penyesuaian tarif retribusi ini dilakukan untuk mengakomodasi usulan para pedagang yang merasa keberatan atas tarif retribusi yang nilainya tidak bulat dalam satuan ribuan sehingga merepotkan mereka dalam melaksanakan pembayaran.

Berdasarkan data jumlah rerata WR dalam satu bulan dan tarif hasil kesepakatan Kepala UPTD Babat Toman, BPK melakukan perhitungan rerata Pendapatan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang seharusnya dan hasil perhitungan menunjukkan rerata Pendapatan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan pada Pasar Mangunjaya adalah sebesar Rp2.050.000,00 per bulan, sedangkan rerata setoran retribusi sebesar Rp1.166.666,67 per bulan sehingga terdapat selisih pendapatan sebesar Rp883.333,33 per bulan atau Rp10.599.999,96 per tahun Hasil perhitungan menunjukkan rerata Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan pada Pasar Babat Toman adalah sebesar Rp4.065.000,00 per bulan, sedangkan rerata setoran retribusi sebesar Rp4.008.636,36 per bulan, sehingga terdapat selisih pendapatan sebesar Rp56.363,64 per bulan atau Rp676.363,68 per tahun.

2) Hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Pasar Mangunjaya Tidak Disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp2.000.000,00

Hasil pemeriksaan atas rincian pendapatan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir dengan cara membandingkannya dengan Laporan Harian Retribusi menunjukkan terdapat selisih kurang setor hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir pada Pasar Mangunjaya sebesar Rp2.000.000,00 yang merupakan jumlah Retribusi Parkir bulan Januari, Juli, Agustus, dan Oktober yang belum disetor ke Kas Daerah sebagai bagian dari pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar tahun 2023.

Wawancara dengan Kepala UPTD Pasar Mangunjaya menyatakan bahwa memang benar hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir pada bulan-bulan tersebut jumlah nilainya sebesar yang tercatat pada Laporan Harian Retribusi Pelayanan Pasar sehingga atas nilai sebesar Rp2.000.000,00 tersebut memang belum disetor ke Kas Daerah.

3) Penggunaan Langsung Penerimaan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Pasar Babat Toman Sebesar Rp19.200.000,00

Pemeriksaan atas laporan setoran Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Pasar Babat Toman menunjukkan bahwa tidak dilaporkan adanya pendapatan daerah yang berasal dari pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir pada tahun 2023. Hasil perhitungan dan wawancara dengan Kepala UPTD Babat Toman menunjukkan bahwa selama tahun 2023 Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir dipungut lebih besar dari yang seharusnya karena memperhitungkan biaya kebersihan. Selain itu transaksi pemungutan retribusi tersebut juga tidak disertai dengan pemberian karcis. Pendapatan yang diperoleh Pemda dari pemungutan Retribusi Parkir Pasar Babat Toman tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp19.200.000,00 per tahun (Rp1.600.000,00 x 12 bulan). Atas hal tersebut Kepala UPTD Babat Toman menyatakan sebesar Rp12.200.000,00 dari nilai tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional tahunan dengan kegiatan berupa sewa lahan warga untuk digunakan sebagai lahan parkir sebesar Rp4.800.000,00, pembelian BBM sebesar Rp4.800.000,00, pembelian oli kendaraan sebesar Rp600.000,00, dan biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp2.000.000,00.

Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala UPTD Babat Toman diketahui bahwa sisa pungut sebesar Rp7.000.000,00 menjadi uang pribadi Kepala UPTD Babat Toman. Dasar pungutan kebersihan dilakukan karena Kepala UPTD Babat Toman mendapatkan instruksi dari Kepala UPTD Kebersihan/Persampahan Sanga Desa untuk melakukan pemungutan dan mempergunakan Pendapatan Retribusi untuk biaya operasional Kebersihan/Persampahan Pasar Babat Toman.

Perjalanan Dinas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam dan luar kabupaten, konfirmasi instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait diketahui bahwa:

1) Terdapat Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat yang Tidak Dilaksanakan

a) Pada tahun 2023, Sekretariat Dinas Perdagangan dan Perindustrian merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp528.003.350,00. Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai surat tugas. Nilai perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut sebesar Rp179.077.200,00, yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp58.670.000,00 dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp120.407.200,00;

b) Para pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengakui bahwa dirinya tidak melaksanakan perjalanan dinas. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merancang perjalanan dinas dalam dan luar daerah tersebut, serta menentukan siapa saja yang benar-benar melaksanakan perjalanan dinas dan siapa saja yang namanya hanya dipakai dalam surat tugas;

c) Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian diketahui bahwa terdapat pegawai yang dimasukkan ke dalam surat tugas untuk mendampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan perjalanan dinas. Namun para pegawai tersebut hanya dipinjam namanya untuk mengakomodasi biaya operasional Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian selama perjalanan dinas. Uang yang dikelola oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut adalah sebesar Rp95.884.400,00. Sedangkan perjalanan dinas lainnya yang tidak dilaksanakan sebesar Rp83.192.800,00, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk mengelola dananya untuk biaya operasional kantor yang tidak ada anggarannya;

d) Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa seluruh uang atas perjalanan dinas Sekretariat yang tidak dilaksanakan diserahkan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara tunai, namun Bendahara Pengeluaran tidak memiliki bukti serah terima; dan

e) Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Bendahara Pengeluaran tidak menyampaikan bukti atas pengeluaran operasional kantor.

2) Terdapat Belanja Perjalanan Dinas Bidang yang Tidak Dilaksanakan

a) Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki lima bidang dan UPTD yaitu Bidang Bahan Kebutuhan Pokok dan Penting, Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Bidang Industri, Bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, serta Bidang Sarana Distribusi dan Logistik, UPTD Metrologi dan UPTD Pasar Randik. Total Belanja Perjalanan Dinas untuk seluruh bidang dan UPTD pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.846.434.750,00. Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai surat tugas. Nilai perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut sebesar Rp305.854.550,00, yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp188.825.000,00 dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp117.029.550,00;

b) Para pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengakui bahwa dirinya tidak melaksanakan perjalanan dinas dan menyatakan bahwa namanya dipinjam oleh bidang terkait;

c) Hasil permintaan keterangan kepada para Kepala Bidang diketahui bahwa peminjaman nama pegawai di surat tugas dilakukan karena kurangnya uang perjalanan dinas akibat adanya kebijakan internal dinas untuk memotong uang perjalanan dinas. Atas perjalanan dinas yang dilaksanakan pegawai akan dipotong sebesar 10% s.d. 35% dari total biaya perjalanan dinas;

d) Bendahara Pengeluaran mengakui adanya pemotongan biaya perjalanan dinas. Nilai pemotongan uang perjalanan dinas merupakan kesepakatan antara Bendahara Pengeluaran dengan PPTK dan Kepala Bidang terkait; dan

e) Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian diketahui bahwa terdapat pemotongan biaya perjalanan dinas, namun tidak ada persentase nilai pemotongan. Selain itu, pemotongan tidak dilakukan untuk seluruh perjalanan dinas. Uang atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan digunakan untuk biaya operasional kantor yang tidak ada anggarannya. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Bendahara Pengeluaran tidak memiliki bukti atas pengeluaran biaya operasional kantor tersebut.

Bukti Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp28.871.600,00. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi atas bukti pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada dinas perdagangan dan perindustrian tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Realisasi Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian antara lain digunakan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp110.444.100,00. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dengan mekanisme reimbursement dan konfirmasi kepada SPBU terkait diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban berupa nota/struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan nota/struk asli SPBU.

Permintaan keterangan kepada supir dan pegawai yang bertanggung jawab atas pengelolaan kendaraan dinas, penanggung jawab kendaraan dinas, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian diketahui bahwa:

1) Supir dan pegawai yang membeli BBM menyerahkan bukti pembelian kepada penanggung jawab kendaraan dinas, Bendahara Pengeluaran, atau Kepala Dinas;

2) Penanggung jawab kendaraan dinas menagihkan Belanja BBM tidak sebesar nilai yang dicatat dalam realisasi Belanja BBM, sehingga terdapat nilai dalam realisasi belanja yang tidak berasal dari penanggung jawab kendaraan dinas sebesar Rp28.871.600,00;

3) Penanggung jawab kendaraan dinas menyerahkan bukti realisasi Belanja BBM kepada Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran, dan pegawai di Subbagian Keuangan;

4) Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa seluruh uang dari pencairan Belanja BBM diserahkan kepada Kepala Dinas. Pernyataan ini sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang menunjukkan bahwa tidak terdapat tanda terima yang ditandatangani oleh masing-masing penanggung jawab kendaraan dinas;

5) Untuk membuktikan bahwa seluruh klaim BBM dilakukan oleh penanggung jawab kendaraan dinas, pada tanggal 17 Maret 2024 Bendahara Pengeluaran memberikan dokumen tambahan berupa tanda terima yang ditandatangani oleh penanggung jawab kendaraan dinas dan dinyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang sudah lama dimintakan tanda tangan dan tidak diikutsertakan sebagai bukti pertanggungjawaban yang telah diperiksa oleh BPK;

6) Penanggung jawab kendaraan dinas menyatakan bahwa diminta untuk menandatangani dokumen tanda terima pertanggungjawaban BBM oleh Bendahara Pengeluaran setelah adanya pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh BPK; dan 7) Kepala Dinas mengakui bahwa terdapat klaim BBM yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang ditagihkan dan uang tersebut digunakan untuk pengeluaran non anggaran. Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran menyatakan atas pengeluaran non anggaran tersebut tidak memiliki catatan dan bukti yang cukup.

e. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp36.623.000,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp36.623.000,00. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi atas bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada dinas perdagangan dan perindustrian tidak sesuai kondisi sebenarnya. Realisasi Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian tersebut antara lain digunakan untuk belanja servis kendaraan sebesar Rp132.015.000,00 yang dilaksanakan oleh CV TER melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 119/SP/PPK/APBD/PERDAGRIN/2023 sebesar Rp51.940.000,00 dan SPK Nomor 51/SP/PPK/APBD/PERDAGRIN/2023 sebesar Rp80.075.000,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja dan pemeriksaan fisik kendaraan dinas menunjukkan bahwa terdapat pengadaan item suku cadang pada kontrak yang tidak dilaksanakan sebesar Rp36.623.000,00.

Permintaan keterangan kepada Penyedia diketahui bahwa memang terdapat item suku cadang yang tidak dipasang pada kendaraan dinas sebesar Rp36.623.000,00. Permintaan keterangan lebih lanjut kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai Pengguna Anggaran diketahui bahwa mereka tidak mengetahui hal tersebut dan hanya membayar biaya berdasarkan faktur penagihan.

Atas hal ini, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD pada dinas tersebut. Inspektur Daerah Kabupaten Muba, Mirwan Susanto yang dikonfirmasi tak membantah hal ini. Sebab, selama ini pihaknya terus bekerja keras untuk menindaklanjuti semua temuan yang tertuang dalam laporan BPK RI, termasuk tahun ini.

"Secara umum, kseluruhan penyebab temuan ini karena banyak pemahaman yang kurang benar terkait peraturan daerah yang menyebabkan temuan itu menjadi tidak sesuai," tegasnya.

Meskipun demikian, inspektorat kabupaten Muba menurut Mirwan berusaha maksimal agar seluruh temuan itu dikembalikanoleh pihak terkait. "Sejauh ini sudah kita tindaklanjuti, kendalanya memang seperti orang menagih hutang.tapi kalau kita tidak keras, nanti jadi temuan berulang dan malah berurusan dengan aparat penegak hukum," ungkapnya. (bersambung/tim)