Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di tahun 2022 bakal naik dari sebelumnya. Meski keberangkatan ditiadakan, ongkos naik haji di tahun 2020 ditetapkan Rp35.235.602 dan tahun 2021 Rp44,3 juta.
- Antisipasi Kerusuhan, Israel Luncurkan Operasi Khusus Jelang Pertandingan Maroko Cs Prancis
- Marcos Tolak Kerja Sama dengan ICC soal Kasus Operasi Anti-Narkoba Filipina
- Kasus Covid-19 Makin Stabil, Singapura Izinkan Warganya Lepas Masker di dalam Ruangan
Baca Juga
“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jemaah,” ucap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2).
Menag menghadiri rapat secara virtual karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Rembang, Jawa Tengah.
Adapun rincian biaya haji Rp45 juta adalah untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Usulan kenaikan biaya haji tahun 2022 ini sudah melalui beberapa pertimbangan.
“(Pertimbangannya) Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar,” jelas Menag.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutup Gus Yaqut.
- Tiga Bandara di Indonesia Layani Jemaah Haji dengan Fast Track
- 325 Warga Lubuklinggau Berangkat Haji Tahun Ini, Tertua 83 Tahun dan Termuda 21 Tahun
- 6.404 Jemaah Sumsel Sudah Lunasi Biaya Haji