Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Terdakwa Bobi Candra dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri 2 B Muara Enim/Foto:
Terdakwa Bobi Candra dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri 2 B Muara Enim/Foto:

Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., pada Kamis (10/4). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, selaku Hakim Ketua, didampingi Miryanto, dan Sera Ricky Swanri S, sebagai Hakim Anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ari dalam persidangan.

Setelah mendengarkan vonis hakim, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari sejak 11 April 2025 untuk menentukan sikap. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka dianggap menerima putusan.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Bobi Candra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.