Boleh Kampanye Terbuka, Asal...

Pelaksanaan kampanye terbuka pada pemilu tahun ini tetap bisa dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah asalkan digelar di wilayah zona hijau Covid-19 dengan catatan jumlah massa dibatasi. 


"Kampanye tetap boleh dilakukan seperti sebelumnya. Khusus kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, itu telah diatur khusus. Boleh dilakukan di daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona hijau atau setelah mendapat persetujuan dari Gugus Tugas COVID-19," kata Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi, Selasa, (1/9).

Pemerintah, DPR, dan KPU, sebelumnya telah menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020. Penyelenggaraan Pilkada ini dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat pandemi COVID-19.

Menurut Hepriyadi, penyelenggaraan Pilkada tidak akan mengalami penundaan lagi dan saat ini, proses penyelenggaraan Pilkada serentak sudah berjalan sesuai tahapan.

Untuk tahapan Pilkada, kata dia, akan dimulai dari pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4-6 September.

Kemudian proses verifikasi berkas dan verifikasi faktual, terkait syarat-syarat pasangan calon dan penetapan pasangan calon. Setelah itu pengundian nomor urut dari setiap pasangan calon.

Sementara untuk pemberlakuan masa kampanye akan dilakukan selama 71 hari atau sampai 6 Desember, sebelum masa pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

"Sejauh ini di lapangan aman-aman saja. Dari sisi penyelenggaran sama sekali tidak terdampak penyebaran COVID-19, sepanjang memang penerapan PKPU Nomor 6 tahun 2020 diterapkan secara efektif," jelasnya.

Untuk diketahui, tujuh Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di Sumsel antara lain ialah, Kabupaten Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur.