Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disoal.
- Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin, Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman ke Polisi
- Pekan Kedua Desember, Lima Polres di Sumsel Nihil Ungkap Kasus Narkoba
- Pramugari Vietnam Airlines Terlibat Penyelundupan 11,4 Kilogram Narkoba
Baca Juga
Pasalnya, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lain. Dalam tuntutan, anak buah Ferdy Sambo ini dituntut penjara 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) hanya dituntut 8 tahun penjara.
Mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal menjadi salah satu pihak yang menyesalkan tuntutan JPU Kejari Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo bisa terungkap salah satunya berkat pengakuan Bharada E.
"Yang terhormat Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok dituntut 12 tahun? Tapi PC, RR dan KM hanya 8 tahun," sesal Akbar Faizal dikutip dari akun Twitternya, Kamis (19/1).
Akbar Faizal lantas mempertanyakan status Bharada E sebagai pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum atau justice collaborator.
"Makna justice collaborator-nya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang Pak," tutup Akbar faizal sembari menautkan akun Twitter Kejaksaan Agung RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Presiden Joko Widodo.
- Tindak Lanjut Temuan Mentan, Polda Sumsel Pastikan MinyaKita di Palembang Sesuai Takaran
- Kapolda Lampung Soal Dugaan Setoran Judi: Jangan Jadi Fitnah Liar
- Ini Tampang Dua Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Usai Ditangkap Jatanras Polda Sumsel