Berkoalisi dengan Buronan, Jaksa Pinangki Tak Cukup Dikenai PHD

Beredar foto-foto pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buronan terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Ada yang di Malaysia dan ada pula foto Pinangki berpakaian dinas.


Karena itu, Kejaksaan Agung telah mecopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantaun dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pencopotan tersebut karena Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia. Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyatakan, pencopotan itu merupakan bentuk ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap "jaksa nakal" yang bermain api dengan kasus hukum.

“Jaksa Agung tidak akan kompromi dengan jaksa siapapun yang bermain api kasus hukum apapun dan pencopotan itu merupak bentuk ketegasan Kejagung,” ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (3/8).

Indriyanto menyayangkan atas tindakan Jaksa Pinangki. Seharusnya, Pinangki sebagai bagian dari lembaga penegak hukum yang mengeksekusi buronan kelas kakap itu, malah terbalik membantu berkoalisi dengan pelanggar hukum.

“Apabila benar Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, ini akan memperberat dugaan pelanggaran dan sanksinya, karena apapun Pinangki adalah bagian dari lembaga eksekutor yang akan mengeksekusi terhadap seorang buron, yang seharusnya tidak dalam posisi berkoalisi dengan buron,” jelasnya.

Mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap Pinangki, Indriyanto menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) yang tengah menindaklanjuti pemeriksaan yang akan menilai apakah ada tindakan pelanggaran pidana atau tidak.

“Mengenai apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran obstruction of justice terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada dan ditunggu dari Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya.” pungkasnya.

Diketahui, seorang oknum jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang fotonya viral tengah bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking berbuntut panjang.

Kini, Pinangki harus dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.[ida]