Berkas Setebal 600 Halaman Belum Dicetak, Sidang Tuntutan Akhmad Najib Cs Ditunda

Sidang Masjid Sriwijaya dengan agenda pembacaan tuntutan/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang Masjid Sriwijaya dengan agenda pembacaan tuntutan/Foto: Yosep Indra Praja

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, batal digelar hari ini, Selasa (12/4/2022).


Dalam perkara yang menjerat Akhmad Najib, Loka Sangganegara, Agustinus Antoni, dan Laonma PL Tobing. JPU Kejati Sumsel mengatakan berkas keempat terdakwa belum selesai dicetak.

Hal itu disampaikan dalam sidang yang sempat dibuka pada pukul 14.00 WIB.  JPU Kejati Sumsel, Indra Bangsawan SH MH mengatakan jika berkas sebenarnya sudah siap, hanya saja karena belum selesai dicetak, maka pihaknya meminta ditunda satu hari.

"Kami mohon waktu satu hari untuk menunda sidang tuntutan pada empat terdakwa,"ujarnya.

Atas hal tersebut, melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak keberatan, atas penundaan sehari tersebut.

Ditemui usai sidang, JPU Indra mengatakan jika penundaan tuntutan tersebut dikarenakan masalah teknis saja.

"Sebenarnya tuntutan kami sudah siap, hanya saja berkas belum selesai di cetak. Mengingat berkas tuntutan tersebut sebanyak 600 lembar lebih, untuk satu berkas dakwaan terdakwa," jelasnya.

Untuk diketahui, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya Akmad Najib, Loka Sangganegara, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni akan kembali menjalani persidangan besok, Rabu (13/4/2022). Sidang akan digelar sekira pukul 09.00 wib.