Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merampungkan berkas penyidikan tiga dari lima tersangka korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Satria (SBS).
- Kasus Korupsi Peralatan Kantor di Baturaja Barat, Mantan Camat dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan
- KPK Periksa 7 Saksi Kunci Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, Termasuk Anggota DPRD
- Kejari Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin
Baca Juga
Ketiga tersangka yakni Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam telah melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
"Benar, pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II penyerahan berkas berikut para tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (3/10) .
Menurutnya karena berkas untuk tiga tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap maka selanjutnya pihak JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
Mudah-mudahan, kata Vanny, dalam waktu dekat pihak JPU Kejati Sumsel segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk disidangkan.
"Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan maka hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," katanya.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni Milawarma dan Nurtima Tobing saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Vanny mengaku akan menginformasikan lebih lanjut, jika nantinya ada perkembangan penyidikan pada dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, termasuk penetapan jadwal persidangannya.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha lalu Syaiful Islam, Ketua Tim akuisisi Penambangan pada salah satu perusahaan tambang batu bara terkemuka di Sumsel.
Selain dua tersangka tersebut, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).
Tidak berselang beberapa hari kemudian, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang tersangka.
Dua tersangka lainnya itu yakni bernama Milawarma eks Dirut Perusahaan Tambang Batubara plat merah dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham Nurtima Tobing ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sumsel, Rabu 23 Agustus 2023 malam.
Guna kepentingan lebih lanjut dalam kasus korupsi akuisisi saham PT SBS, para tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Palembang.
- Kasus Korupsi Peralatan Kantor di Baturaja Barat, Mantan Camat dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan
- KPK Periksa 7 Saksi Kunci Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, Termasuk Anggota DPRD
- Kejari Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin