Berkas Lengkap, 15 Anggota Dewan Muara Enim Segera Jalani Sidang di PN Palembang

Jubir Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/RMOL
Jubir Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/RMOL

Sebanyak 15 tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim Jaksa dengan tersangka Ahmad Fauzi (AF) dkk pada Senin (11/4).

"Karena setelah diperiksa dan dicek seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa, maka dinyatakan lengkap," ujar Ali, Selasa (12/4).

Penahanan selanjutnya dilakukan tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 11 April 2022 sampai dengan 30 April 2022.

Tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, yaitu Agus Firmansyah (AFS) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi Gerindra; Ahmad Fauzi (AF) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi Hanura; dan Daraini (DR) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi Golkar.

Selanjutnya tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, yaitu Elison (ES) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PBB; Faizal Anwar (FA) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PAN; dan Samudera Kelana (SK) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi PKS.

Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yaitu Eksa Hariawan (EH) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PAN; Hendly (HD) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PDIP; Irul (IR) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR).

Selanjutnya Misran (MR) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PKS; Tjik Melan (TM) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi Golkar; Umam Pajri (UP) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi PKS; dan Willian Husin (WH) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Fraksi Nasdem.

Lalu tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu Mardalena (MD) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi PKS; dan Verra Erika (VE) selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Fraksi Nasdem.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," pungkas Ali.