Gugatan presidential threshold 20 persen akan dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
- PKS Klaim Kemenangan di 10 Pilkada Serentak Sumsel
- Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?
- Soal Cetak 3 Juta Lahan Baru, Legislator PKS Usul Petani Milineal Digaji Minimal Rp5 Juta
Baca Juga
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, saat ini materi gugatan sudah memasuki tahap akhir.
“Benar. PKS akan ajukan juducial review (PT 20 persen). Sudah tahap akhir,” kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (31/5).
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera PKS Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain ikut mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK.
“Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," kata Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5).
- Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Dibacakan MK Hari Ini
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin