Adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dianggap memasung demokrasi dan menutup celah bagi orang-orang hebat untuk memimpin negeri.
- PAN Hargai Sikap PPP Dukung Ganjar Pada Pemilu 2024
- Polri Ungkap Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
- Diperiksa Bareskirm Selama 12 Jam, Aiman Was-was HP Disita
Baca Juga
Menurut Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, PT 20 persen tidak hanya problem bagi partai kecil namun juga tantangan bagi partai menengah.
"PT pilpres sangat tidak relevan, tidak signifikan dan tidak urgen untuk kita laksanakan. Tidak punya landasan hukum dan dampaknya sangat buruk terhadap Indonesia," kata Siti saat menjadi narasumber di Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Partai Buruh di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Siti Zuhro lantas mengapresiasi langkah Partai Buruh yang resmi mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materi PT 20 persen sesungguhnya telah diajukan berulang kali oleh banyak pihak. Namun selalu dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu kita memang sedang tidak beruntung untuk Pemilu 2024 ini karena ternyata PT Pilpres masih seperti itu," tandas Siti Zuhro.
Mengangkat tema "Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi", FGD ini turut dihadiri antara lain Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Begawan Ekonomi Dr Rizal Ramli.
- Kirim Atlet PON Berlatih di Korsel, Bey Machmudin: Demi Target Jabar Hattrick
- Prabowo Temui Anak hingga Mantu Jokowi, Gerindra: Jangan Dikaitkan Dengan Manuver Politik
- Ketua Komisi I DPRD Sumsel Siap Maju Ke DPR RI