Berbisnis dengan Alung, Endi Kena 7 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara kepada Hendry alias Endi, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6 sabu, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (24/8/2020).


"Mengadili terdakwa Hendry alias Endi, menjatuhkan pidana penjara sebagaimana perbuatannya dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua dalam putusannya.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Hendry yang didampingi oleh penasihat hukumnya Sutikno menyatakan, menerima vonis hakim tersebut.

Untuk diketahui, vonis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Aji Martha yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, berdasarkan dakwaan kasus ini bermula saat terdakwa Hendry ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah di Jalan Veteran, Lorong RRI Pertama, RT 09/02, 9 Ilir, Ilir Timur Tiga, Palembang, pada Senin (13/4/2020) silam.

Dari tangannya petugas menemukan enam bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 2,34 gram, yang disimpan terdakwa dalam sebuah kantong kecil warna hitam, serta sebuah timbangan digital yang terletak diatas lemari dalam kamar tidur milik terdakwa.

Saat diinterogasi petugas mengenai barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Hendry mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Alung (DPO) dengan cara membeli.[ida]