Berani Potong Insentif Nakes, Sanksi Berat Menanti

Ilustrasi Nakes yang menangani Covid-19. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Nakes yang menangani Covid-19. (Net/rmolsumsel.id)

Sesuai persyaratan dari Kementerian Dalam Negeri seluruh daerah harus memprioritaskan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 sebelum membayarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).


“Pembayaran TPP kepada ASN ini harus ada izin Kemendagri. Karena pembayaran insentif Nakes ini sekarang kembali ke APBD maka harus diprioritaskan bayar insentif Nakes baru TPP,” ujar Dewa, Senin (9/8).

Dewa mengatakan, dengan dikembalikannya kebijakan pembayaran insentif Nakes ke daerah, ini tentu sangat membebani APBD.

Anggaran untuk insentif Nakes tahun ini mencapai Rp15 miliar. Jumlah itu belum ditambah anggaran untuk membayar TPP sekitar 12 ribu ASN di Pemkot Palembang .

“Jumlah insentif yang diterima setiap Nakes sudah ada acuannya per orang dan disesuaikan dengan keuangan daerah,” katanya.

Pemkot Palembang juga mengingatkan agar Puskesmas, RSUD, dan Dinas Kesehatan agar tertib administrasi karena pembayaran insentif ini bersifat kolektif. Jadi, jika satu dokumen belum lengkap, maka pembayaran seluruh Nakes tertunda.

“Kami juga mengingatkan semua pihak untuk tidak macam-macam memotong insentif Nakes. Akan ada sanksi yang berat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dewa.