Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah membentuk tim terpadu untuk menindak lanjuti pemberitaan mengenai carut marut usaha penangkaran burung walet yang menjamur terutama di dalam Kota Baturaja.
- Pemkab OKU Buka Lowongan 25 Formasi CPNS dan 875 PPPK
- Antisipasi Karhutla, Pemkab OKU Bentuk Posko dan Tim Siaga di Setiap Desa
- Terkait Kebakaran Kantor Pemkab OKU, Pj Bupati Sebut Instalasi Listrik Sudah Uzur
Baca Juga
Tim yang dikomandoi oleh DLH OKU ini terdiri dari beberapa instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, PUPR, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian serta Lurah dan Camat di wilayah setempat.
Kepala DLH OKU, Drs Ahmad Firdaus MSi melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro SKm MKm menjelaskan, tim terpadu yang diketua asisten II, Hasan HD ini, sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten OKU terhadap pemberitaan mengenai permasalahan serta dampak dari usaha penangkaran burung walet khususnya di Kota Baturaja.
"Ya, benar. Setelah melalui beberapa proses dan pembahasan dalam rapat bersama, kita telah sepakat membentuk tim untuk menindak lanjuti permasalahan usaha penangkaran burung walet di Kabupaten OKU," kata Febrianto Kuncoro kepada Rmolsumsel, Rabu (7/8).
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, lanjut Febrianto, rencananya tim terpadu akan turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung usaha-usaha penangkaran burung walet.
"Kalau tidak ada perubahan, tanggal 20 Agustus 2024 nanti, kita tim terpadu akan turun langsung untuk mengecek semua penangkaran burung walet di Baturaja. Kita akan lihat semuanya, mulai dari izin, pajak, termasuk apakah ada dampak lingkungan di sekitar bangunan sarang burung walet," bebernya.
Namun, kata dia, sebelum melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik usaha penangkaran sarang burung walet.
"Dalam waktu dekat ini, surat pemberitahuannya akan segera kita layangkan," tukasnya.
Ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar aturan, Febrianto belum bisa berkomentar terlalu jauh.
"Kita tidak bisa berandai-andai karena belum tahu apakah mereka melanggar atau tidak, kalau melanggar, apa yang dilanggarnya, baru kita bisa memberikan sanksi," pungkasnya.
- Ribuan Warga Kawal Pasangan Teddy-Marjito Mendaftar ke KPU OKU
- Pemkab OKU Buka Lowongan 25 Formasi CPNS dan 875 PPPK
- Izin Mati, Penangkaran Burung Walet di Baturaja Beroperasi Ilegal