Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang sampai saat ini belum bisa mengambil sikap terkait kasus penganiayaan Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa yang dianiaya oleh seniornya sendiri ketika mengikuti diksar UKMK Litbang.
- Usai Gelar Perkara, Polda Sumsel Akan Umumkan Nama Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN
- Sempat Mangkir, Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung 10 Mahasiswa ke Polda Sumsel Terkait Kasus Penganiayaan Arya
- Mangkir Dari Panggilan, 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Arya Mahasiswa UIN Palembang Akan Dijemput Paksa
Baca Juga
Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Nyayu Khadijah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi agar dapat mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan mahasiswa tersebut.
“Kita menunggu hasil kerja tim investigasi, baru bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku. Sanksi ringan, sedang atau berat. Sanksi terberat yakni drop out dari kampus,” jelasnya di hadapan awak media, Kamis (6/10).
Nyanyu menjelaskan, hasil tim investigasi itu sangat diperlukan untuk melihat secara menyeluruh kronologi kejadian secara lengkap agar sanksi yang diberikan kepada pelaku dapat dilakukan.
Meski Arya telah mengalami luka lebam sampai disundut rokok, Nyanyu pun tak bisa berkomentar banyak.
"Belum bisa kami sampaikan jenis pelanggaran dan sanksinya karena masih menunggu hasil investigasi dulu. Ini lembaga pendidikan, yang bisa dilakukan adalah pembinaan, " ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang korban pengeroyokan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (4/10/2022).
Kuasa hukum Arya, M Sigit Muhaimin mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dialami kliennya terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, saat kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang digelar oleh UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang terduga pelaku lebih dari lima orang.
"Akibat pengeroyokan tersebut klien kami mengalami luka di muka hingga tangannya dalam kegiatan Diksar," ujarnya, Selasa (4/10).
Dikatakan Sigit, Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), memberikan bantuan hukum kepada korban dengan membuat laporan polisi dan berharap kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto untuk mengatensi laporan yang telah dibuat.
"Disini kami berharap agar kiranya kasus ini bisa di usut tuntas dan diproses hingga pengadilan, untuk permasalahannya sendiri berawal dari informasi pamflet Diksar tersebut yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300 ribu,"bebernya.
- David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Begini Kondisinya
- Usai Gelar Perkara, Polda Sumsel Akan Umumkan Nama Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN
- Sempat Mangkir, Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung 10 Mahasiswa ke Polda Sumsel Terkait Kasus Penganiayaan Arya