Belum Kantongi Izin Melintas di Muara Enim, Delapan Unit Truk Trailer Disetop

Truk Trailer disetop lantaran belum mengantongi izin melintas/Foto:Noviansyah
Truk Trailer disetop lantaran belum mengantongi izin melintas/Foto:Noviansyah

Sebanyak delapan unit truk trailer yang mengangkut cor beton jembatan layang tol ruas Muara Enim-Prabumlih, disetop oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Muara Enim, Selasa (23/5).


Penyetopan tersebut lantaran delapan truk trailer tersebut belum mengantongi izin melintas di jalan kabupaten tepatnya jalan Trans Unit 6 Kecamatan Muara Enim.

Kepala Bidang Transportasi dan Angkutan Jalan Dishub Muara Enim, Akhmad Junaini membenarkan ikhwal penyetopan tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Satlantas Polres Muara Enim.

“Delapan unit truck trailer masuk lewat Simpang Kepur (Jalan DBU) menuju Trans Unit 6 dengan tujuan hendak mengangkut material cor beton jembatan tol ruas Muara Enim-Prabumulih ke Palembang. Lantaran tidak mengantongi izin melintas di jalan kabupaten, kita menghentikan sementara aktifitas truck trailer tersebut," ujarnya.

Untuk sementara, kata dia, delapan unit truck trailer yang akan mengangkut balok beton untuk jembatan layang rencana pembangunan Tol Ruas Muara Enim - Prabumulih yang ditunda, dilarang mengeluarkan material. 

“Mereka masih lokasi penumpukan material pembangunan PT Waskita Karya yang diambil alih oleh PTHKI. Karena belum mendapatkan izin dispensasi pemakaian ruas jalan kabupaten tidak boleh melintas. Apalagi kekuatan jalan kabupaten hanya mampu 8 ton sedangkan truk trailer beban muatannya 10 ton ke atas,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kendaraan dump truk mengangkut batu menuju Trans Sosial untuk pengerasan akses jalan ke tambang diduga tambang rakyat sehingga jalan aspal daerah trans sosial yang dibangun menggunakan APBD terancam hancur. 

“Informasinya seperti itu dan juga ada yang datang untuk meminta izin melintas angkutan TR (Tambang Rakyat) tapi tidak direspon. Namanya TR itu ilegal tidak boleh melintas. Nanti kita cek kelapangan,” ujarnya.