Belasan Pencuri Dibekuk, Enam Ditembak

Selama Desember 2019, Polres Metro Jakarta Barat meringkus belasan pelaku pencurian, enam di antaranya ditembak dalam tiga kasus.


Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Michael Tanutuan di Jakarta, Minggu (29/12), menyebutkan tiga kasus di mana ada enam pelaku ditembak, yakni kasus pembobolan gudang, pencurian gula, dan pemalakan dengan senjata tajam.

Dalam laporan pembobolan gudang PT Future Star Internasional di Jalan Cengkeh Dalam, Pinangsia, Taman Sari, lima orang tertangkap dan dua orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka adalah FA alias PL (25), RS alias RA (26), MO alias YO (40) dan BN alias BE (36). Sedangkan tersangka AF dan SO masih dalam pengejaran.

Kerugian akibat pembobolan beberapa kabel dan suku cadang besi di gudang tersebut mencapai Rp1,7 miliar. "Tiga pelaku mendapat tindakan tegas dan terukur dan jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun," ujar dia.

Pada kasus pencurian gula rafinasi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilaporkan pada Rabu (11/12), lima tersangka ditangkap dan tiga di antaranya ditembak.

Para pelaku pencurian, yakni AN alias MS (43), AM alias WM bin DI (48), CS bin MS (43), WO alias YK bin SI (42) dan BS alias BU bin MS (21).

Para tersangka bermodus membegal, menurunkan paksa sopir dan mengancam dengan senjata tajam serta mengurangi jumlah gula yang dikirimkan ke tempat tujuan. Mereka terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Ketiga, pada kasus pencurian yang melibatkan anggota geng motor di kawasan Tambora, tiga tersangka masih berstatus pelajar SMP, yakni IZ (19), RH (19) RK.

Mereka mengancam korbannya menggunakan senjata tajam agar mudah mencuri barang korbannya.

Mereka ditangkap pada Sabtu (28/12), tergabung dalam kelompok SGK (Si Gerombolan Kriminal). "Pelaku di bawah umur direhab di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani," kata dia.

Sedangkan dua pelajar yang masih berstatus pelajar SMK, karena sudah masuk usia dewasa maka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu buah kardus telepon genggam dan satu unit sepeda motor diamankan polisi.

Para pelaku mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 365 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya menegaskan pihaknya terus memberangus tindak kejahatan maupun premanisme.

Hal itu sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi yang optimistis membuat wilayah Jakarta Barat bebas dari premanisme maupun tindak kejahatan lainnya.

"Tidak ada ruang untuk pelaku segala tindak kejahatan jalanan maupun premanisme. Jika melawan akan kami tindak tegas dan terukur," kata Arsya.