Begini Solusinya jika Uang Anda Dimakan Rayap, Terbakar dan Sobek

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Seringkali kita mendapatkan kembalian uang yang sudah tidak layak edar, atau juga kita menemukan uang tabungan kita yang rusak dimakan oleh rayap. Adapun hal yang sering kali terjadi yaitu sobek secara tidak sengaja. 


Uang yang tidak layak edar tersebut tentu tidak bisa kita gunakan lagi untuk transaksi apapun. Hal ini tentu merugikan kita. Terus bagaimana solusinya? 

Ternyata uang kertas yang kita punyai selama ini hanyalah sekedar pemegang saja, sebab uang kertas tersebut merupakan milik Bank Indonesia (BI). Oleh sebab itu apabila menemuka kerusakan pada uang, bisa ditukarkan kembali dengan uang yang baru dan nilai nominal yang tidak berubah.

Dikutip dari buku panduan uang tidak layak edar dari Bank Indonesia Rabu, (18/08) bahwa uang yang tidak layak edar merupakan uang yang lusuh, rusak, cacat dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. 

Akan tetapi dalam proses penukaran uang ada kriteria yang menjadi syarat bagi nasabah. 

Berikut kriteria penukaran uang?

1. uang rusak yang bisa ditukarkan sesuai dengan nilai nominal 

 Fisik harus lebih besar 2/3 dari ukuran aslinya dengan ciri uang dapat diketahui keasliannya. Uang yang rusak tersebut haru masih suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap serta 2/3 lebih besar dari ukuran aslinya yang keasliannya dapat diketahui. 

Untuk uang yang terpotong atau terbelah menjadi dua bagian tetap bisa ditukarkan, dengan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama. Tetap harus lebih besar 2/3 dari ukuran aslinya dan dapat diketahui keasliannya. 

2. uang yang tidak bisa ditukarkan

Fisik dari uang kertas kurang dari 2/3 ukuran aslinya, serta tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi menjadi dua bagian dengan nomor seri yang berbeda. 

Bank Indonesia tidak akan memberikan penukaran apabila kerusakan uang tersebut dilakukan secara sengaja. 

Untuk proses penukaran dari uang yang rusak. Bisa dilakukan di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia. Selain di Kantor Bank Indonesia, bisa juga dilakukan di bank lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. 

Cara penukarannya pun cukup sederhana, yakni;

Membawa uang yang rusak ke kantor Bank Indonesia atau kas Keliling. Menyerahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas bank. Nantinya akan dilakukan scanning untuk melihat keaslian uang tersebut. 

Jika uang rusak masih memenuhi syarat dan kriteria di atas makan kamu mendapatkan uang baru dengan nilai nominal yang sama. Namum jika tidak, kamu akan dipinta untuk mengisi formulis pengajuan penelitian yang telah disiapkan oleh Bank Indonesia.