BBPOM Palembang Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp198 Juta

BPPOM menyita ribuan kosmetik ilegal yang ditaksir mencapai Rp198 juta/Foto: Amizon
BPPOM menyita ribuan kosmetik ilegal yang ditaksir mencapai Rp198 juta/Foto: Amizon

Dalam kurun satu bulan yakni pekan ketiga Juni hingga akhir Juli 2022, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang,  berhasil menyita 7.536 pcs kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar.


Ribuan kosmetik ilegal yang ditaksir mencapai Rp198 juta lebih tersebut,  disita dari 47 sarana yang tersebar di empat Kabupaten/Kota di Sumsel.

Kepala BBPOM Palembang Drs Zulkifli mengatakan, dalam melakukan penertiban kosmetik ilegal ini, pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP.

"Kami telah melakukan aksi penertiban di kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari 47 sarana yang kita periksa, paling banyak di Palembang,” ungkapnya, Kamis (4/8).

Zulkifli membeberkan, ribuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, terdiri dari tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kadaluarsa.

Untuk produk tanpa izin edar yakni, cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik.

Kemudian, produk mengandung bahan berbahaya  yaitu krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.

"Produk tanpa ijin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri, " jelasnya.

Produk-produk ilegal tersebut, jelas Zulkifli, mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi. Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin.

"Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan dipanggil untuk di BAP mengenai asal produk tersebut," pungkasnya.