Informasi transaksi janggal terkait dana dari luar negeri mengalir ke partai politik (parpol), telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi tersebut dari surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti kita lihat datanya. Kita belum lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Dia menjelaskan, surat dari PPATK baru diterima Bawaslu RI pada dua hari lalu. Sehingga ia belum membaca isi suratnya.
"Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu atau tidak," sambungnya menjelaskan.
Namun, anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, surat dari PPATK akan dipelajari terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebelum dilakukan tindak lanjut.
"Kemungkinan akan diserahkan. Kalau kemudian ada indikasi lain kami akan serahkan ke Gakkumdu," ucapnya.
Temuan PPATK terkait aliran dana ke parpol kali ini termasuk yang kedua. Sebab, sudah pernah disampaikan pada Desember 2023 mengenai temuan transaksi janggal ke bendahara umum parpol dari kegiatan usaha ilegal senilai ratusan miliar rupiah.
Kala itu disebutkan, transaksi janggal tersebut masuk ke rekening bendahara umum parpol dalam kurun waktu April hingga Oktober 2023, dan tidak tercatat dalam laporan dana kampanye parpol.
Kali ini, PPATK menemukan aliran dana ilegal dari luar negeri senilai Rp195 miliar, dan diduga diterima banyak bendahara parpol.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- Anak Kiai Gerentam Maju Pilkada Muara Enim, Ambil Formulir Pendaftaran di Sejumlah Parpol
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?