Bawaslu Sumsel Temukan 30.337 Surat Suara Rusak 

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan serentak di 17 kabupaten/kota di Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan serentak di 17 kabupaten/kota di Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan sebanyak 30.337 lembar surat suara rusak dalam tahapan pelipatan dan sortir.


Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan, surat suara yang dinyatakan rusak tersebar di 17 kabupaten kota di seluruh Sumsel. Dari total surat suara yang rusak, jumlah terbanyak terdapat pada surat suara DPD RI sebanyak 9.725 lembar, diikuti oleh DPR RI sebanyak 7.437 lembar. Sementara surat suara DPRD Kabupaten Kota mencapai 5.648 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 5.609 lembar, dan surat suara Pilpres (Presiden dan Wakil Presiden) 1.918 lembar yang mengalami kerusakan.

"Kerusakan paling signifikan terjadi pada surat suara DPD RI, sedangkan kerusakan paling minim terjadi pada surat suara Pilpres," ungkap Kurniawan.

Bawaslu Sumsel juga mencatat adanya surat suara lebih sebanyak 19.920 lembar, dengan rincian terbanyak pada surat suara DPD RI sebanyak 11.481 lembar. Surat suara PPWP mencapai 292 lembar, DPR RI 3.733 lembar, DPRD Provinsi 2.855 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten Kota 1.559 lembar.

Namun, di sisi lain, terdapat pula surat suara yang kurang sebanyak 43.655 lembar, dengan kekurangan terbanyak pada surat suara DPD RI sebanyak 13.971 lembar. Surat suara PPWP kekurangan 5.666 lembar, DPR RI kurang 9.632 lembar, DPRD Provinsi kurang 2.875 lembar, dan DPRD Kabupaten Kota kurang 11.511 lembar surat suara.

Kurniawan menegaskan surat suara yang rusak akan diganti dengan yang baru, sementara surat suara yang kurang akan dicukupkan. Proses pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara pembakaran. 

Meskipun mayoritas surat suara rusak mengalami kerusakan ringan seperti sobek sedikit, tinta meleber, atau kabur, Bawaslu Sumsel tetap menjalankan prosedur penggantian untuk memastikan integritas dan validitas Pemilu 2024.