Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang menyelidiki dugaan kasus money politik di Kota Palembang.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
Baca Juga
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat diwawancarai, Jumat (16/2) siang.
“Di Bawaslu Provinsi Sumsel juga ada dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat pada hari pemungutan suara di Palembang,” kata dia.
“Karena ini masih dalam penyelidikan, jadi kita belum bisa menyebutkan daerahnya. Pastinya di Kota Palembang,” ungkap Naafi.
Dia menambahkan, ada 61 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Untuk tindak pidana yang dilaporkan dugaan mencoblos dua kali di Muratara bisa dipidana 18 bulan penjara atau denda 18 juta bagi yang mencoblos dua kali,” kata dia.
Hanya saja, lanjut Naafi, Bawaslu Kabupaten Muratara masih mengkaji laporan mencoblos dua kali yang terjadi di Kabupaten Muratara.
“Proses sedang berjalan, sedang dibahas di Sentra Gakkumdu karena ini temuan Bawaslu Muratara. Kejadian ini berpotensi PSU (pemilihan suara ulang),” pungkasnya.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak