Bawaslu Sumsel Cermati Politik Identitas sebagai Komoditas Politik dalam Pemilu dan Pilkada 2024

Fokus Group Discussion (FGD)  dengan tema Peran  Tokoh Agama  Dalam Mencegah  Berkembangnya Politik Identitas Untuk Mensukseskan Pemilu 2024 di  wilayah Provinsi Sumsel/ist
Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema Peran Tokoh Agama Dalam Mencegah Berkembangnya Politik Identitas Untuk Mensukseskan Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Sumsel/ist

Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan peringatan terkait maraknya politik identitas dan politik SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) menjelang pemilu 2024. Popularitas identitas agama dalam politik semakin meningkat sejak Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017.


Hal itu diungkap oleh Kurniawan, pimpinan Bawaslu Sumsel, saat menjadi narasumber dalam Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peran Tokoh Agama Dalam Mencegah Berkembangnya Politik Identitas Untuk Mensukseskan Pemilu 2024" yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel di Hotel Sintesa Peninsula Palembang, Kamis (22/6)

"Di Sumsel, fenomena tersebut masih minim dan belum terjadi karena Sumsel dikenal dengan kehidupan yang bebas konflik. Namun, dalam musim pemilu ini, politik identitas dapat menjadi komoditas politik bagi peserta pemilu dan pilkada tahun 2024 untuk mencapai kepentingan politik tanpa mengeluarkan biaya atau uang," katanya 

Kurniawan menegaskan bahwa kampanye memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk jadwal yang teratur dan pertemuan tatap muka yang diatur dalam peraturan.

"Apabila pada saat shalat Jumat terdapat muatan kampanye, sangat sulit bagi kita untuk menindaknya. Apabila khotib pada hari itu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan muatan kampanye dan politik praktis, ketika kita ingin menindaknya, pertanyaannya apakah hal tersebut masuk dalam ranah pemilu atau pidana umum, hal ini sering menjadi kendala bagi kita," katanya.

Ia menegaskan bahwa hanya mereka yang terdaftar dan menjadi bagian dari tim kampanye yang berhak untuk melakukan kampanye. Mereka yang bukan anggota tim kampanye atau petugas kampanye tidak dapat ditindak oleh Bawaslu.

"Seseorang yang tidak memiliki peran dalam kampanye, kita tidak dapat mengambil tindakan terhadapnya. Namun, jika dia sudah menjadi anggota tim kampanye atau petugas kampanye, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaknya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sumsel, KH Ayik Farid Alydrus, menjelaskan bahwa politik identitas tidak dapat dihilangkan dan masih ada, tergantung pada bagaimana kita menjaga politik identitas tersebut.

"Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan dalam Islam) adalah sesuatu yang wajib dan harus dilaksanakan karena sadar atau tidak sadar, terdapat sedikit perbedaan di antara umat Islam. Perbedaan tersebut harus dijaga ukhuwahnya," katanya.

Anggota KPU Sumsel, Hendri Almawijaya, berharap agar pemilu dilaksanakan dengan kredibilitas yang tinggi dan berintegritas. Namun, tidak hanya peran KPU Sumsel yang penting, melainkan partisipasi aktif masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan Pemilu 2024.

Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita yang tidak jelas sumbernya.