Seorang pengedar ganja berinisial WE (23), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim saat sedang bertransaksi di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (9/10).
- KPPU Ungkap Dana Pinjol Rp450 Miliar telah Mengalir ke Mahasiswa
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Duel Maut di Palembang yang Tewaskan Lawannya Ditangkap Polisi
- PB PMII Laporkan 3 Artis Bacaleg Bintangi Iklan Judi Online ke KPU
Baca Juga
Warga Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim itu dibekuk ketika sedang berada di atas sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BG 6219 DAU.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba segera bergerak cepat ke tempat kejadian perkara.
"Setelah mendapatkan informasi akurat terkait ciri-ciri tersangka dan lokasi transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo, Jumat (11/10/2024).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket daun ganja dengan berat bruto 550 gram yang disembunyikan di dalam kardus berbalut lakban cokelat di jok sepeda motor tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buku warna hijau, handphone merk OPPO RENO 7Z warna Rainbow Silver, dan celana jeans merk Lois yang dipakai tersangka saat penangkapan.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, WE bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Halim.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.
- Kejari OI Terima Berkas 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Mini
- KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
- 148.091 Benur Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri