Seorang pengedar ganja berinisial WE (23), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim saat sedang bertransaksi di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (9/10).
- Datangi Gedung Kejati, BPI KPNPA RI Laporkan Empat Dinas Bermasalah di Sumsel
- Puspom TNI Harus Usut Tuntas "Dana Komando" Kasus Suap Kabasarnas
- Gegara Kasus Sengketa Lahan, Unit II Subdit Ditreskrimum Polda Sumsel Dimejahijaukan
Baca Juga
Warga Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim itu dibekuk ketika sedang berada di atas sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BG 6219 DAU.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba segera bergerak cepat ke tempat kejadian perkara.
"Setelah mendapatkan informasi akurat terkait ciri-ciri tersangka dan lokasi transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo, Jumat (11/10/2024).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket daun ganja dengan berat bruto 550 gram yang disembunyikan di dalam kardus berbalut lakban cokelat di jok sepeda motor tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buku warna hijau, handphone merk OPPO RENO 7Z warna Rainbow Silver, dan celana jeans merk Lois yang dipakai tersangka saat penangkapan.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, WE bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Halim.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.
- Tim Gabungan Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Gayo Lues Aceh
- Pelaku Perampokan Bersenpi Rumah Tauke Minyak di Sanga Desa Muba Ditangkap, 4 Orang Masih DPO
- Otak Pelaku Rudapaksa Modus Jaranan Kuda Lumping di Musi Rawas Meninggal di Lapas