Bawa Senpi Rakitan, Dua Pengendara Yamaha RX King Dibekuk Polisi di Simpang Empat Desa Babat

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab berhasil menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi dari dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal.


Kedua tersangka yakni Rendi (36) dan Adi Saputra alias Yoga (25), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas yang tengah melakukan patroli di kawasan Simpang Empat Desa Babat mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor.

“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di pinggang tersangka Yoga dan delapan butir amunisi kaliber 38 mm di kantong celana tersangka Rendi,” ujar Dedy, Sabtu (1/2/2025).

Kedua tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Polsek Penukal Abab. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di wilayah ini,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, Ipda Wadi Harpa, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan senjata api ilegal.

“Laporkan segera jika mengetahui informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” imbaunya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.