Polres Muara Enim berhasil menyita dan mengamankan 47 senjata api rakitan (Senpi) yang terdiri dari 33 senpi laras panjang kecepek, 14 senpi laras pendek, dan 7 butir amunisi dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2024.
- Cegah Hoaks dan Polarisasi Selama Pilkada, Polres Muara Enim Perketat Pemantauan Digital
- Polres Muara Enim Bongkar Jaringan Pengangkutan BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
- Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta
Baca Juga
"Ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menekan peredaran senjata api ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Selasa (16/7).
Operasi Senpi Musi Tahun 2024 berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, melibatkan Polda Sumsel dan Polres Jajaran. Operasi ini menerapkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan tidak adanya senjata api pabrikan maupun rakitan yang beredar secara ilegal di masyarakat.
"Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkada serentak," jelas AKP Darmanson.
Kasat Reskrim merincikan hasil operasi, mengungkapkan tiga kasus dengan tiga tersangka, baik TO maupun Non-TO, dengan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan laras pendek dan tujuh butir amunisi.
Selain itu, Satreskrim dan Polsek Jajaran juga berhasil mengamankan 44 pucuk senjata api rakitan (senpira) yang terdiri dari 33 pucuk laras panjang dan 11 pucuk laras pendek. Barang bukti ini merupakan hasil serahan dari masyarakat.
Tiga tersangka yang diamankan adalah R (28) warga Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; I (25) warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim; dan SA (35) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Sebagai bagian dari upaya preemtif, Polres Muara Enim dan Polsek memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa menyerahkan senpi secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Respons masyarakat cukup positif, dengan banyak yang langsung menyerahkan senjata api ilegal mereka. Polres Muara Enim juga mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, dengan mengamankan tiga pelaku pemilik senpi ilegal serta menyita tiga senpi laras pendek dan tujuh butir amunisi.
- Cegah Hoaks dan Polarisasi Selama Pilkada, Polres Muara Enim Perketat Pemantauan Digital
- Polres Muara Enim Bongkar Jaringan Pengangkutan BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
- Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta