MT (32) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah satu tahun menghirup udara segar.
- Polda Sumsel Turunkan Tim Buru Pelaku Perampokan Bersenpi di Apotek K-24 dan Rumah Makan
- Polisi Kejar Pelaku Perampokan di Apotek K-24 Palembang
- Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Dilimpahkan ke Kejari
Baca Juga
Menurut Kapolsek Seberang Ulu I (SUI) Kompol Ahmad Firdaus, setelah tersangka bebas, ia kembali berulah merampas beberapa handphone korban di Wilayah Jalan A. Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SUI hingga akhirnya petugas kepolisian mendapatkan enam laporan aduan dari sejumlah korban
"Enam laporan kepolisian setelah pelaku bebas dari penjara. Syukurlah, ia berhasil diringkus anggota," katanya, Kamis (16/3).
Selain itu, Firdaus menceritakan pelaku selalu beraksi di wilayah Kampung Kapitan, Kelurahan 7 Ulu dan kawasan Jembatan Ampera. Setiap kali pelaku melancarkan aksinya, dirinya selalu mengancam korban menggunakan pisau yang dibawa pelaku
Pada saat anggota Polsek SU I hendak meringkus pelaku, Firdaus menuturkan pelaku sempat melawan anggota hingga berusaha menusuk anggota menggunakan pisau. Karena membahayakan anggota kepolisian, pelaku akhirnya diterjang timah panas petugas kepolisian
"Pelaku ini cukup bahaya. Petugas tembak betis kanan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas Polsek SU I menyita enam kotak smartphone berbagai merk serta menyita satu pisau yang digunakan pelaku dalam beraksi. Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan kurungan diatas lima tahun penjara," kata Firdaus.
- Akun Pj Walikota Ratu Dewa Dicecar Netizen: Mendak Viral Dak Digaweke
- Akun Pj Walikota Ratu Dewa Dicecar Netizen: Mendak Viral Dak Digaweke
- Selama Angkutan Lebaran, Okupansi Pengguna Kereta Api Divre III Palembang Meningkat 18 Persen