Baru Setahun Keluar Bui, Residivis Rampok Kembali Tertangkap Usai Merampok di Enam Lokasi

Kapolsek SU I, Kompol A. Firdaus (ketiga kanan) saat menunjukan barang bukti yang disita dari tangan pelaku pada Kamis (16/3/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id).
Kapolsek SU I, Kompol A. Firdaus (ketiga kanan) saat menunjukan barang bukti yang disita dari tangan pelaku pada Kamis (16/3/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id).

MT (32) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah satu tahun menghirup udara segar.


Menurut Kapolsek Seberang Ulu I (SUI)  Kompol Ahmad Firdaus, setelah tersangka bebas, ia kembali berulah merampas beberapa handphone korban di Wilayah Jalan A. Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SUI hingga akhirnya petugas kepolisian mendapatkan enam laporan aduan dari sejumlah korban

"Enam laporan kepolisian setelah pelaku bebas dari penjara. Syukurlah, ia berhasil diringkus anggota," katanya, Kamis (16/3).

Selain itu, Firdaus menceritakan pelaku selalu beraksi di wilayah Kampung Kapitan, Kelurahan 7 Ulu dan kawasan Jembatan Ampera. Setiap kali pelaku melancarkan aksinya, dirinya selalu mengancam korban menggunakan pisau yang dibawa pelaku

Pada saat anggota Polsek SU I hendak meringkus pelaku, Firdaus menuturkan pelaku sempat melawan anggota hingga berusaha menusuk anggota menggunakan pisau. Karena membahayakan anggota kepolisian, pelaku akhirnya diterjang timah panas petugas kepolisian

"Pelaku ini cukup bahaya. Petugas tembak betis kanan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas Polsek SU I menyita enam kotak smartphone berbagai merk serta menyita satu pisau yang digunakan pelaku dalam beraksi. Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara

"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan kurungan diatas lima tahun penjara," kata Firdaus.