Residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial RA (27) ditembak mati Personel Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
- Pencuri yang Tewas Diamuk Massa Ternyata Sudah 2 Kali Mencuri di Rumah Korban
- Presiden Rusia Vladimir Putin : Yang Mulia, Terimalah Belasungkawa Kami yang Terdalam Atas Meninggalnya Ratu Elizabeth II
- Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang ODGJ Ditemukan Tewas Dalam Parit
Baca Juga
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir, dalam keterangannya di Medan, Sabtu mengatakan tersangka RA penduduk Jalan Pasar IV Kampung Mencil Gang Wongso diberikan tindakan tegas dan terukur karena menyerang petugas dengan menggunakan sebilah pisau.
Tersangka lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan medis.
"Namun, setelah sampai di RS Bhayangkara Medan dan dilakukan pengecekan oleh tenaga medis, ternyata tersangka telah meningal dunia," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Edizzon menyebutkan, penangkapan terhadap residivis itu dilakukan Jumat (1/5) di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate.
"Tersangka RA sudah empat kali masuk penjara. Tersangka tersebut baru saja selesai menjalani hukuman pidana pada bulan Maret 2020," ungkapnya.
Ia mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka di rumah seorang dokter gigi Jalan HM Jhoni Medan, Rabu (22/4) malam.
Yang disasar sepeda motor Yamaha R15 milik korban Muhammad Syahban Fadhil (20) saat memasang instalasi listrik di rumah dokter gigi tersebut.
Sedangkan tersangka lainnya, WP (20) penduduk Jalan Titi Sewa Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas di rumahnya, Rabu (29/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian di Jalan HM Jhoni Medan.
Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merk KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau.
“Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
- Hantam Trotoar, Dua Pengendara Motor Tewas, Satu Dirawat
- Diterpa Hujan Angin, Tongkang Batubara Tabrak Tiga Kapal Motor di Dermaga Pasar 16 Ilir Palembang
- Viral, Mobil Terbalik di Jalan Soekarno Hatta Palembang