Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Muslim Mufti meyakini Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat Covid-19.
Pasalnya, selain memangkas perizinan, RUU Cipta Kerja juga dapat memberi kemudahan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
- Realisasi PEN 2021 Capai Rp433,91 Triliun atau 58,3 Persen, Ini Rinciannya
- KAI Divre III Siapkan 32.474 Tiket selama Masa Libur Sekolah
- Pesanan Paket Wedding Hotel di Palembang Mulai Meningkat
Baca Juga
"Kami melihat muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Muslim Mufti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5).
Dia mengatakan, pihak paling dirugikan dalam pandemik Covid-19 yang telah mewabah di seluruh penjuru dunia ini salah satunya usaha kecil.
Dengan RUU Ciptaker, jelasnya, diharapkan akan membuka seluas-luasnya peluang bangkitnya usaha kecil yang terpuruk akibat Covid-19 ini.
Oleh karena itu, Mufti mendorong masyarakat untuk mengawal RUU ini sehingga benar-benar memajukan usaha kecil dan menengah. Termasuk memberi masukan hal-hal yang dirasa perlu dikoreksi.
"Karena
itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara
jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Apalagi kita
tahu, akibat Covid-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat
kondisinya," ujarnya.
Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia ini menyebutkan, omnibus law
juga menjadi metode mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang
tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu.
“Karena
selama ini banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut. Birokrasi kita
ruwet, aturan tumpang tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga misalnya
investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini,” tandasnya.
- Jokowi Perintahkan Pj Gubernur Sumsel Atasi Kenaikan Harga Cabai
- Harga Referensi CPO Naik di April 2022, Ini Penyebabnya
- Right Issue bank bjb, Yuddy Ajak Investor Manfaatkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu