Merangkul peternak yang ada agar menjalankan usaha sesuai aturan, Pemkab Banyuasin akan membantu pengurusan perizinan yang diperlukan.
Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono mengimbau kepada seluruh peternak yang ada di Kecamatan Sembawa dan Talang kelapa untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkhusus mengenai pajak dan perizinan. Slamet juga meminta seluruh peternak mengurus perpajakannya yang belum masuk ke Banyuasin.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin meminta, mengimbau dan akan membantu sebaik mungkin jika kendala keterkaitan kepengurusan perizinan dan lain-lain. Apalagi kita Kabupaten Banyuasin merupakan pemasok telur nomor 2 di Indonesia. Untuk itu kita harus terus bersinergi demi peningkatan kualitas bagi pengusaha, produk dan penunjang lain dari usaha ini,” kata Slamet dalam rapat tindak lanjut sosialisasi kepada pengusaha peternak ayam pedaging dan petelur di wilayah Kecamatan Talang Kelapa yang diselenggarakan di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Rabu (16/2).
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Edil Fitriadi menyatakan pihaknya siap membantu masalah perizinan bagi perusahaan yang belum memilikinya.
“Banyuasin merupakan pemasok telur nomor 2 di Indonesia, namun usaha peternakan yang baru terdaftar sebanyak lima perusahaan. Untuk itu kita harus membenahi masalah ini,” ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin, Supriadi menambahkan, kewajiban pengusaha adalah PBB dan Perizinan, memiliki NPWP Cabang agar pajak penghasilan yang dibayar masuk masuk PAD Kabupaten Banyuasin dan segera daftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bagi pengusaha yang memilikinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Izromaita menyatakan, peternak ayam sangat penting mempunyai dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Untuk ayam petelur batasan SPPL 11.500 per siklus kapasitas kandang untuk petelur, sedangkan di atas 11.500 harus mengurus UKL-UPL.
“Diharapkan semua pengusaha mengurus izin lingkungan hidup karena ke depan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” ucap Izromaita.
- Ada Lebih 300 Perizinan, Bahlil Bakal Pangkas Demi Genjot Investasi Hulu Migas
- Dinilai Memprihatinkan, Pemkab Banyuasin Ajukan Bantuan Pembangunan Baru Dua Kantor Camat di Banyuasin
- Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembacokan di Rantau Bayur Banyuasin