Banyak Proyek di Muara Enim Tidak Selesai, Dewan Minta PPK Tanggung Jawab dan Blacklist Kontraktor

Tampak pekerjaan fisik pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim/Foto:Noviansyah
Tampak pekerjaan fisik pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim/Foto:Noviansyah

Sejumlah proyek fisik yang seharusnya selesai pertengahan tahun, masih terbengkalai hingga mendekati penutupan tahun anggaran APBD 2023. 


Pekerjaan seperti pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, rehabilitasi berat gedung Mapolres Muara Enim, dan proyek lainnya, masih dalam tahap pengerjaan dengan waktu yang semakin terbatas.

Ketidakselesaian proyek fisik tersebut membuat anggota legislatif angkat bicara. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, Mukarto menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa (PPK) dan pelaksana proyek. 

Dia menegaskn agarPPK bertanggung jawab dan pelaksana mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita minta PPK harus bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut. Pelaksananya harus mentaati aturan yang ada dan jangan banyak mencari alasan. Solusinya bagaimana pekerjaan proyek fisik tersebut selesai dan bisa dimanfaatkan," ujar Mukarto, Kamis (28/12).

Mukarto mengancam untuk mengambil tindakan tegas jika pekerjaan tidak selesai sesuai ketentuan, termasuk putus kontrak dan pencantuman pelaksana dalam daftar hitam (blacklist). 

Menurutnya, pemberian perpanjangan waktu harus diikuti dengan kinerja maksimal dan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan perjanjian. "Kalau tidak selesai pekerjaannya, putus kontrak dan pelaksananya kita minta di blacklist," tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim, H Ahmad Rizali juga menanggapi masalah ini dengan menegaskan bahwa jika proyek-proyek tidak selesai, kontraktor bisa diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam. 

“Nanti kita lihat, kalau pekerjaannya belum selesai ada dua opsi, putus kontrak atau diperpanjang 50 hari dengan denda. Itu saja. Pokoknya putus kontrak dulu, otomatis akan di blacklist,” jelasnya.