Beragam tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 telah dilakukan pemerintah sejak merebaknya penyebaran virus ini. Semua pihak diminta mendukung upaya-upaya tersebut, setidaknya dengan melakukan social distancing untuk mencegah penularan.
- Jelang Masa Pensiun, 21 Anggota TNI dan PNS Kodam II Sriwijaya Ikuti Pelatihan Otomotif
- Afrika Catat 1.200 Kasus Mpox dalam Sepekan, Terbanyak di Kongo
- Atap Kuil di India Runtuh, 14 Orang Tewas
Baca Juga
Di Kabupaten Lahat, upaya-upaya tersebut terus digalakkan. Hanya saja Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat sepenuhnya mentaati instruksi maupun anjuran tersebut. Ini dikarenakan tidak surutnya niat pasangan calon pengantin (catin) di Lahat untuk melangsungkan pernikahan.
KUA Kecamatan Lahat masih tetap dibuka dan melayani pasangan catin yang melaksanakan akad nikah di Balai KUA Lahat.
" Untuk pelayanan masih kita laksanakan, untuk pelaksaaan akad nikah di Balai KUA tetap dilaksanakan," kata Khairul, Kepala KUA Kecamatan Lahat kepada wartawan, Kamis (19/3/2020)
Dia mengemukakan, kendati masih tetap berjabat tangan jika ada yang ingin berjabat tangan, namun pihaknya tetap waspada terhadap penyebaran virus itu.
Diutarakan Khairul, terhitung pada Bulan Maret 2020 saja sudah ada 40 pasang catin dari Kecamatan Kota Lahat dan Kecamatan Lahat Selatan yang telah mendaftar untuk melaksanakan akad nikah. Angka tersebut, terbilang stabil dan normal bahkan dapat meningkat lagi hingga akhir bulan.
Dia menambahkan, setiap bulan sekitar 80 pasang catin yang mendaftar untuk melangsungkan akad nikah di wilayah Kecamatan Lahat dan Lahat Selatan.[ida]
- Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- Armenia dan Arab Saudi Buka Hubungan Diplomatik
- Pasukan Rusia dan Garda Nasional Ukraina Kendalikan PLTN Chernobyl Bersama