Bantu Djoko, Brigjen Prasetijo Terkasus

Saat membantu boronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo tentu tak pernah berpikir dirinya bakal terbelit kasus pidana. Tapi faktanya, berkas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap dia telah rampung.


Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar laporan polisi guna menelusuri dugaan unsur pidana atas terbitnya surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, secara otomatis, kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo telah naik ke tingkat penyidikan.

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (21/7/2020).

Ranah penyidikan terhadap kasus ini, dijelaskan Argo, ditangani oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan telah melalukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

“Untuk menindaklanjuti daripada kasus pidananya, kita memeriksa 6 saksi, yaitu adalah dari staf Korwas PPNS dan staf Pusdokkes,” tandas Argo.

Dengan naiknya kasus ini ketingkat penyidikan, maka serangkaian pemeriksaan terus dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam rangka mencari atau menemukan tersangka.

Di sisi internal, Argo menambahkan, berkas pemeriksaan telah berada di tangan Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi, yang nantinya bakal dilakukan sidang internal guna menetapkan pelanggaran-pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang dan disiplin terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

“Tentunya semuanya akan menggunakan azas praduga tak bersalah dan kemudian juga tetep melihat daripada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos,” demikian Argo. [ida]