Sempat Disebut Tersangka, Polda Sumsel Tegaskan Hanya Undang Anak Akidi Tio untuk Klarifikasi Dana Rp2 T

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supryadi, bersama Direktur Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan saat memberikan keterangan kepada media, Senin (2/8) sore. (dudi oskandar/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supryadi, bersama Direktur Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan saat memberikan keterangan kepada media, Senin (2/8) sore. (dudi oskandar/rmolsumsel.id)

Polda Sumsel langsung meralat status Heryanti, anak bungsu Akidi Tio, terkait donasi Rp2 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19 di Sumsel. Dari sebelumnya Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut tersangka, sesaat kemudian Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyatakan bahwa hanya mengundang keluarga Akidi Tio.


Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp2 triliun pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut. Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini, saudari Heryanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8).

Ratno menjelaskan, untuk saat ini baru Heryanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya. Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heryanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.

Heryanti berhasil diamankan di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut, agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," kata dia.

Saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp2 triliun tersebut. Heryanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.

Sementara, saat memberikan keterangan pers, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, yang didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menyatakan, pihaknya hanya mengundang keluarga almarhum Akidi Tio, untuk mengklarifikasi soal dana hibah Rp2 triliun.

“Sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Tapi statusnya (Heriyanti) bukan sebagai tersangka,” kata dia, Senin (2/8).

Pihaknya membantah, bahwa keluarga almarhum Akidi Tio datang ke Mapolda Sumsel untuk ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut. Terkait keterangan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro yang berbeda, Supriadi mengatakan, bahwa pernyataan resmi Polda Sumsel yang di keluarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel.

Statemen dari Kabid Humas Polda Sumsel itu, tentu saja sangat bertolak belakang dengan informasi yang didapat wartawan di lapangan sebelumnya.

“Yang bersangkutan ke Bank Mandiri sampai pukul 02.00WIB, tetapi belum ada informasi terkait pencairan dana dengan sistem bilyet giro. Lalu pihak keluarga almarhum Akidi Tio kita undang ke Mapolda Sumsel,” ungkap Supriyadi.

Namun untuk uang Rp2 triliun itu, Supriyadi belum memastikan, karena Heryanti anak bungsu Akidi Tio masih diperiksa.

“Berdasarkan keterangannya, bantuan tersebut nantinya diserahkan melalui bilyet giro. Namun belum cair hingga saat ini karena masih ada teknis yang harus diselesaikan. Saat ini masih terperiksa (status Heryanti). Sekarang masih diperiksa, mudah-mudahan secepatnya ada titik terang," tandas dia.