Banten Ajukan PSBB, Jawa Barat Disetujui Duluan..

Ini bukanhoax! Ini fakta yang terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Provinsi Banten sudah mengajukan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Kamis (9/4/2020), tapi belum ada kabarnya lagi.


Sementara itu Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan serupa untuk Kota Depok, Bogor, dan Bekasi langsung diproses.

Bahkan Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pengajuan Provinsi Jawa Barat itu telah disetujui oleh Kemenkes.

“Pengajuan dari Jawa Barat itu meliputi Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, Bogor Kabupaten, Bogor Kota, dan Depok. Mereka dijadikan satu pengajuan dari Jabar dan sudah disetujui,” urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4/2020).

Kemenkes sepakat menyetujui Pemprov Jabar untuk dilakukan PSBB lantaran telah memenuhi syarat pengajuan PSBB yang tertuang dalam Pasal 2 Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

“Disetujui karena memenuhi syarat,” tambahnya.

Lantas bagaimana dengan Kota Tangerang yang masuk dalam daftar pengajuan oleh Pemprov Banten untuk diberlakukan PSBB?

Walikota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan telah mengajukan pemberlakuan PSBB kepada Kemenkes, pada Kamis (9/4).

“Sudah, Kamis sore mbak,” ucap Arief kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).
Walikota dua periode itu mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Mencoba positif thinking, Arief menilai bahwa pengajuan itu terbentur hari libur kerja.

“Belum (disetujui), kan baru Kamis sore dimasukkan (diajukan), sudah masuk Jumat dan Sabtu-Minggu libur,” tandasnya.

Di saat bersamaan, Yurianto mengatakan bahwa pihaknya memang belum memproses pengajuan dari Banten. Tapi alasannya bukan karena terbentur hari libur. Melainkan karena surat pengajuan baru sampai di tangannya pada hari ini, Minggu (12/4).

“Suratnya dikirim pakai JNE, baru dateng tadi pagi, dia pakai JNE. Harusnya kan pakai email bisa, baru dateng ini suratnya,” kata Yuri.

Yuri mengatakan belum bisa membuat keputusan lantaran surat pengajuan tersebut baru datang hari ini. Surat yang dimaksud adalah surat pengajuan dari Pemerintah Provinsi Banten, yang mewakili wilayahnya.

“Bukan walikota yang mengajukan tapi gubernur,” tandasnya.[ida]