Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan permohonqn untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah merebaknya wabah Covid-19 di sejumlah wilayahnya, kepada Kementerian Kesehatan.
- Alami Lonjakan Kasus, 595 Warga Malawi Tewas Terkena Penyakit Kolera
- 10 Pelajar SD dan SMP di Palembang Positif Terpapar Covid-19
- Radang Tenggorokan? Bisa Diatasi dengan Telur Lho!
Baca Juga
Bahkan, menurut Yurianto, pengajuan Provinsi Jawa Barat itu telah disetujui oleh Kemenkes. “Pengajuan dari Jawa Barat itu meliputi Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, Bogor Kabupaten, Bogor Kota, dan Depok. Mereka dijadikan satu pengajuan dari Jabar dan sudah disetujui,” ura
inya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).
Kemenkes sepakat menyetujui Pemprov Jabar untuk dilakukan PSBB lantaran telah memenuhi syarat pengajuan PSBB yang tertuang dalam Pasal 2 Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
“Disetujui karena memenuhi syarat,” tambahnya.
Selain itu, ada Pemkot Tangerang Selatan yang masuk dalam daftar pengajuan oleh Pemprov Banten untuk diberlakukan PSBB. Namun, Yurianto belum dapat menanggapi pengajuan dari Kota Tangerang Selatan.
“Yang belum mengajukan saya tidak mau berkomentar dulu,” tutupnya.
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.[ida]
- Simak Manfaat Daun Sirih Untuk Gigi dan Mulut
- Tangani Covid 19, KLHK Luncurkan Program Sistem Satu Jaga Satu
- Covid-19 Menggila, Kasus Harian Nasional Bertambah 40 Ribu