Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan permohonqn untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah merebaknya wabah Covid-19 di sejumlah wilayahnya, kepada Kementerian Kesehatan.
- Masuk PPKM Level 2, Ini Kata Dinkes Palembang
- 16.685 Tenaga Pendidikan di Palembang Sudah Divaksin
- 18 Warga Empat Lawang Terkena DBD
Baca Juga
Bahkan, menurut Yurianto, pengajuan Provinsi Jawa Barat itu telah disetujui oleh Kemenkes. “Pengajuan dari Jawa Barat itu meliputi Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, Bogor Kabupaten, Bogor Kota, dan Depok. Mereka dijadikan satu pengajuan dari Jabar dan sudah disetujui,” ura
inya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).
Kemenkes sepakat menyetujui Pemprov Jabar untuk dilakukan PSBB lantaran telah memenuhi syarat pengajuan PSBB yang tertuang dalam Pasal 2 Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
“Disetujui karena memenuhi syarat,” tambahnya.
Selain itu, ada Pemkot Tangerang Selatan yang masuk dalam daftar pengajuan oleh Pemprov Banten untuk diberlakukan PSBB. Namun, Yurianto belum dapat menanggapi pengajuan dari Kota Tangerang Selatan.
“Yang belum mengajukan saya tidak mau berkomentar dulu,” tutupnya.
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.[ida]
- Mengerikan! Bertambah 3.622 Kasus Positif Covid-19
- Bayi Enam Bulan di AS Bakal Divaksin Covid-19
- Rumah Oksigen Gotong Royong Ditarget Selesai Awal Agustus, Jokowi: Siap Tampung 500 Pasien