Bantah Kasus Tak Jalan, Polsek Kalidoni Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan 

Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial didampingi Kanit Res Ipda Damiri saat memberikan keterangan pers. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial didampingi Kanit Res Ipda Damiri saat memberikan keterangan pers. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Polrestabes Palembang angkat bicara terkait adanya postingan di akun instagram @Pliglippp yang menyebutkan, laporan dari korban atas nama Mahmud (58) tidak diproses atau jalan di tempat oleh Polsek Kalidoni Palembang.


Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Ipda Damiri membantah hal tersebut. Dia mengatakan, perkara dugaan kasus penganiayaan atau Pasal 351 KUHP yang dilaporkan oleh Mahmud masih berjalan.

"Ternyata perkara itu selama ini telah berjalan. Dan perkara itu bukan tidak ada kemajuan, ada laporan kemajuan yang dilaporkan ke Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim," kata Evial saat konferensi pers, Selasa (24/10) siang.

Evial menyebutkan, kesulitan yang dialami penyidik untuk menetapkan tersangka pada kasus penganiayaan tersebut, dikarenakan tidak ada saksi yang melihat maupin berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun setelah adanya petunjuk, usaha dan upaya yang dilakukan penyidik. Peristiwa itu menjadi titik terang dan dilakukan penetapan selaku tersangka terhadap pelaku MHS pada tanggal 17 Oktober kemarin. Kedepan akan diperiksa sebagai tersangka, dan SPDP akan dikirim ke Kejaksaan," jelas dia

Masih dikatakan Evial, antara pelaku dan korban merupakan sahabat bahkan bertetanggaan. Namun, sebelum peristiwa penganiayaan di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah itu terjadi, keduanya terlibat cekcok mulut berujung pertengkaran.

"Mereka berdua sama-sama berteman, selaku penjaga malam di Jalan Taqwa Mata Merah. Mereka juga bertetanggaan. Tiba-tiba, terjadilah miskomunikasi dan cekcok mulut. 30 menit kemudian, terjadilah peristiwa seperti yang dilaporkan korban," pungkasnya.[DP]