Bakal Calon Anggota DPD Boleh Melampirkan KK untuk Raup Dukungan, Tapi...

Anggota KPU RI, Idham Holik/net
Anggota KPU RI, Idham Holik/net

Syarat memperoleh dukungan yang dibuktikan bakal calon anggota DPD dengan melampirkan identitas orang yang mendukungnya bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).


Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, dalam acara Uji Publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Berkaitan dengan KTP atau KK ini sudah pernah dilakukan pada 2018, kami ingin memudahkan bagi para calon untuk mendapatkan dukungan," ujar Idham.

Akan tetapi, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan bahwa individu yang akan dijadikan pendukung bakal calon anggota DPD yang didata melalui KK harus sudahmasuk kategori pemilih dari segi umur.

"Siapa yang bisa mendukung itu adalah yang sudah lebih 17 tahun dan punya KTP. Tapi biasanya kan umurnya sudah cukup tapi belum punya KTP. Oleh karena itu kami memudahkan dengan menggunakan KK," demikian Idham menambahkan.