Muncul Gerakan Perlawanan Politic Genocide, Begini Respon KPU RI

Gedung KPU RI/net
Gedung KPU RI/net

Kemunculan gerakan perlawanan dari 6 partai politik (parpol) yang dalam tahapan pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan pandangannya terkait gerakan perlawanan yang diberi nama "Gerakan Lawan Politic Genocide oleh 6 parpol yang di antaranya Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"Terkait dengan istilah yang digunakan dalam hal ini political genocide saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut, dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Senin malam (17/10).

Apabila keenam parpol yang tergabung dalam Gerakan Lawan Politic Genocide ini keberatan atas hasil pelaksanaan pendaftaran yang dilaksanakan KPU RI, dianggap tidak berdasar.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," katanya.

Lebih lanjut, Idham juga memastikan parpol-parpol yang dinyataka tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi sudah mengambil langkah hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan hasilnya sudah dipastikan KPU RI tak sama sekali melanggar administrasi pemilu.

"Hal tersebut telah dibenarkan dalam putusan Bawaslu terhadap 9 dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol, ternyata tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi," ucapnya.

"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum," demikian Idham menambahkan.