Bacalon Banyak Digugurkan, Pemilihan Ketum KONI Prabumulih Berakhir Ricuh

Pemilihan Ketum KONI Prabumulih Berakhir Ricuh/Ist/rmolsumsel.id
Pemilihan Ketum KONI Prabumulih Berakhir Ricuh/Ist/rmolsumsel.id

Musyawarah Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih yang digelar di Hotel Grand Nikita, Rabu (28/7), berakhir ricuh. Kericuhan dipicu saat penetapan calon Ketua Umum KONI Prabumulih oleh pimpinan sidang yang diketuai oleh Eddy Hermanto.


Sejumlah bakal calon yang mendaftar digugurkan lantaran dipandang tidak memenuhi syarat dukungan. Sementara, calon yang diloloskan hanya satu orang. Namun, orang yang diloloskan juga dipandang peserta tidak memenuhi syarat lantaran seorang pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih. Pimpinan sidang lalu langsung menetapkan calon yang diloloskan terpilih secara aklamasi.

“Protes kami tidak digrubis. Pimpinan sidang langsung main ketok palu saja. Interupsi kami tidak didengar,” kata Sekretaris Federasi Hockey Indonesia (FHI) Kota Prabumulih, Junifer Manurung saat dibincangi, Rabu (28/7).

Junifer menceritakan, awalnya bakal calon Ketum KONI Prabumulih yang mengembalikan fomulir ada lima orang. Yakni, Arafik Zamhari, Hari Maradona, Benny Rizal, Ronald Hutahean dan Aden Thamrin. Satu per satu calon digugurkan oleh pimpinan sidang. Alasannya, tidak memenuhi dukungan cabor dan ada dukungan ganda. “Yang diloloskan hanya satu calon itu saja. Kalau memang mau menegakkan aturan, calon yang lolos itu juga tidak memenuhi syarat karena pejabat di Pemkot Prabumulih,” ungkapnya.

Sebab, sambung Junifer, berdasarkan pedoman pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Ketum KONI di Bab 5 Poin 4, disebutkan jika syarat Ketum KONI dari masyarakat umum harus yang tidak sedang menduduki Jabatan Publik dan Struktural pada Instansi Pemerintah terkecuali mendapat dukungan penuh dari peserta Musorkot.

“Sementara dukungan yang didapatnya hanya sebagian. Tidak penuh seperti yang dicantumkan dalam syarat. Itulah yang membuat kami protes,” terangnya.

Ketua Umum Pengcab Federasi Kickboxing Indonesia Prabumulih, Yudi Romadoni mengatakan, dirinya selaku peserta dan pemegang mandat bingung dengan mekanisme sidang yang dijalankan pimpinan sidang. Terkesan memaksakan pemilihan secara aklamasi dan condong terhadap salah satu calon.

“Kalau memang mau adil, terapkan ke seluruh pasangan calon. Tidak hanya condong ke satu orang,” bebernya.

Sementara Ketua Umum Pengcab Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia yang juga Anggota DPRD Prabumulih, Eva Susanti mengatakan, sedari awal dirinya tidak mau maju menjadi Ketum KONI Prabumulih lantaran terganjal aturan. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional, bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga kabupaten dan kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kemudian dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pada pasal 56, bahwa bahwa pejabat publik dan pejabat struktural dilarang menjadi pengurus KONI.

“Aturan ini kan sudah jelas. Bahwa tidak boleh pejabat publik. Sementara kenapa yang ini diloloskan. Artinya ini sudah cacat secara hukum,” protesnya.

Sementara, Bakal Calon Ketua Umum KONI Prabumulih, Arafik Zamhari menegaskan jika permasalahan ini nantinya akan dibawa ke jalur hukum. “Kami akan mengadukan permasalahan pemilihan ini hingga ke KONI Pusat. Karena jelas cacat hukum dan melanggar aturan,” tegasnya.

Sekretaris KONI Provinsi Sumsel, Suparman Roman ketika diwawancarai mengatakan pihaknya mengikuti tahapan-tahapan musorkot. Berdasarkan tata tertib serta acara maka pihaknya melihat telah memenuhi syarat untuk memberikan legitimasi bahwa musorkot telah berjalan sebagaimana mestinya. “Mengenai dinamika kami kira itu adalah demokrasi, kita punya tatanan untuk melihat persoalan ini secara proporsional karena ada beberapa pertimbangan,” ujarnya. 

Dalam persidangan kata Suparman sempat dipertanyakan mengenai status dari calon. Namun hal itu telah dikaji oleh pihaknya bahkan sebelumnya dari panitia melalui tim penjaringan telah meminta fatwa kepada KONI Sumsel.

“Kami sudah berikan jawaban, artinya kami memberikan toleransi karena ada yuris frudensi beberapa kepala atau ketua umum koni baik di Provinsi maupun di Kabupaten kota di Seluruh Indonesia masih sebagian besar dijabat pejabat publik dan pejabat struktural, tinggal dari sisi mana melihatnya sisi kepentingan daerah atau emosional, ini membutuhkan kebijaksanaan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ada pejabat struktural yang mengajukan diri maka menjadi ranah Wali Kota Prabumulih untuk membuat keputusan dan kebijakan. “Kalau sudah ada restu (Wali Kota), saya kira tidak ada persoalan, Sebab ada pertinbangan yang dibutuhkan, Kami memberikan fatwa berdasarkan kajian dari KONI Sumsel bahwa untuk pejabat struktural dan publik sepanjang itu diminta atau dikehendaki oleh seluruh anggota koni kami memberikan toleransi,” bebernya. 

Disinggung mengenai dukungan seluruh, Suparman mengatakan tentu harus dilihat karena yang dinamakan aklamasi 100 persen dilihat secara konstitusi. “Dukungan yang dianggap sah karena ada calon, tadi kan tidak karena dari verifikasi tim penjaringan tidak memenuhi syarat minimal maka sudah mayoritas tunggal. Kita bisa klaim itu sebagai aklamasi atau dapat dukungan penuh, pemahaman ini harus kita lihat secara proposional,” pungkasnya.

Hingga berita diturunkan, proses persidangan masih tertunda. Beberapa agenda Musorkot seperti penyampaian hasil Musorkot kepada peserta sidang. Kedua, ketua terpilih tidak menyampaikan visi misi. Ketiga tidak ada serah terima jabatan ketua umum KONI yang lama ke Ketua umum KONI yang baru. Keempat, acara tidak ditutup secara resmi oleh Ketua terpilih.