Awas! Para Penyebar Hasil Survei Pilkada OKU Terancam Pidana

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2020, banyak bermunculan hasil survei, yang digagas sekelompok masyarakat dan dibagikan di media sosial.


Tahukah Anda. masyarakat Kabupaten OKU? Bahwa tidak boleh ada survei dalam bentuk apapun, jika lembaga survei atau orang yang melakukan survei itu tidak terdaftar di KPU dan Bawaslu.

Demikian ditegaskan Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Senin (7/9/2020). Jika masih nekat, tegas Naning, maka yang bersangkutan akan dikenai Pasal UU ITE dan bahkan tindak pidana umum.

"Jika ada masyarakat atau kelompok yang ingin melakukan survey, silahkan mendaftarkan lembaga surveynya ke KPU dan Bawaslu,” ujar Naning.

Pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk membentuk tim pemantau atau lembaga survei termasuk hitung cepat. Hal ini dapat menjadi alat control sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Untuk lembaga survei wajib memenuhi kriteria untuk menjalankan tupoksinya dan lembaga survei, tim pemantau, ataupun tim hitung cepat wajib terdaftar di KPU. Mereka akan mendapat akreditasi dan memiliki kode etik yang juga tak boleh dilanggar,” tukas Naning.

Seperti diwartakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU melakukan verifikasi terhadap lembaga – lembaga pemantau yang mendaftarkan diri ke KPU OKU.

Lima lembaga pemantau Pilkada 2020 yang telah mendaftarkan diri ke KPU OKU yakni Front Pembela Supremasi Hukum (FPSH), Pemuda Anti Korupsi dan Peduli Lingkungan Hidup (PETISI), LSM Abdi Lestari, LSM Geram Banten dan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD).

Komisioner KPU OKU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dony Mardiyanto, mengatakan lembaga pemantau yang mendaftar harus independen dan imparsial.

"Pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019 lalu sampai Desember 2020,” terang Dony.

Setelah melakukan verifikasi, lanjut Dony, KPU mengeluarkan surat akreditasi kepada lembaga pemantau untuk dapat melaksanakan tugasnya di lapangan. Seperti, kartu tanda pemantau di lapangan.

"Sejauh ini belum ada lembaga yang mendaftar untuk pelaksanaan survei atau jejak pendapat atau hitung cepat. Ada yang datang namun baru konsultasi. Masa pendaftaran lembaga survei, jejak pendapat dan hitung cepat berakhir 8 November 2020,” pungkas Dony.[ida]