ASN Hingga Honorer OKU Timur Diingatkan untuk Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Inspektur Daerah OKU Timur,  Sumarno SH MH/ist
Inspektur Daerah OKU Timur, Sumarno SH MH/ist

Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Inspektur Daerah, Sumarno SH MH, mengingatkan pentingnya netralitas ASN (PNS dan PPPK) dalam menghadapi pemilu Tahun 2024 mendatang.


Menurut Sumarno, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu Tahun 2024, karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

"Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak setara untuk menentukan pilihan politiknya. Prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis," ujarnya, Rabu (22/11).

Dirinya menegaskan, bahwa netralitas ASN dalam Pemilu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jika ASN melanggar ketentuan tang berlaku, makan akan diberikan hukuman seperti hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Misal, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN," tuturnya.

Oleh karena itu, Sumarno kembali mengingatkan bahwa ASN tidak boleh berpolitik, jika tetap ingin berpolitik konsekuensinya harus berhenti atau mengundurkan diri dari ASN.

Bagaimana dengan tenaga honorer yang terlibat praktik politik?

“Itu tidak diatur dalam Undang-Undang. Namun kami mengimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya.