Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri yang sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan sarat bermuatan politis.
- Gerindra Berharap Pertemuan Prabowo-Puan Digelar Sebelum Lebaran
- Soal Koalisi dengan Demokrat, Prabowo: Biasanya Last Minutes
- PKS Sumsel Serahkan SK Dukungan ke Muchendi Mahzareki dan Slamet Sumosentono
Baca Juga
Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan berpandangan, netralitas Polri harusnya tidak perlu diragukan karena sudah diatur oleh undang-undang.
"Kami menilai usulan pembentukan Panja ini cenderung politis. Netralitas Polri itu sudah terpampang jelas dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11).
Dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian tersebut, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).
Masih dalam undang-undang yang sama, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.
"Jadi menurut kami, netralitas Polri sudah harga mati dan jangan diragukan," tegas direktur lembaga pemantau Pemilu ini.
Alih-alih menyasar kepada Polri, ia justru lebih sepakat jika keraguan netralitas ditujukan kepada lembaga sekelas kementerian hingga komisaris-komisaris BUMN yang banyak dipimpin utusan partai politik.
"Ini seperti hanya ingin membuat kegaduhan dan menciptakan situasi Pemilu yang tidak kondusif," pungkas Fauzan.
- Prabowo Ungkap Kemenangannya di Pilpres 2024 Berkat Dukungan Jokowi
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Trauma Kalah Pilpres, Ini Kata Cak Imin Soal Putusan MK